15 Bidang Tanah Belum Terbebaskan
A
A
A
SALATIGA - Pembebasan lahan jalan tol Semarang-Solo seksi III Bawen-Boyolali di Salatiga belum tuntas.
Hingga saat ini masih ada sebanyak 15 bidang tanah yang berada di wilayah Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, belum terbebaskan lantaran pemiliknya belum sepakat dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan tim appraisal. Mereka menilai harga tanah yang ditetapkan pemerintah rendah.
Wakil Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Kota Salatiga Tri Priyo Nugroho mengatakan, pembebasan lahan jalan tol di Salatiga terkendala masalah nilai ganti rugi. Sebanyak 10 orang pemilik bidang tanah menolak harga tanah yang ditetapkan oleh appraisal sehingga tanah tersebut belum bisa dibebaskan.
“Kami sudah melakukan negosiasi sebanyak 10 kali, namun belum ada titik temu. Meski demikian, kami terus melakukan pendekatan dan negosiasi kepada para pemilik tanah yang belum sepakat dengan harga ganti rugi,” ucapnya kemarin.
Hingga saat ini tanah warga yang terkena pembangunan jalan tol yang sudah dibebaskan sebanyak 140 bidang. Tanah tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Sidorejo dan Tingkir. “Tinggal 15 bidang tanah saja yang belum terbebaskan. Kami berharap pemiliknya bisa melepaskan tanah mereka untuk kepentingan pembangunan infrastruktur karena nilai ganti ruginya juga sudah di atas NJOP (nilai jual objek pajak),” tandas Tri Priyo.
Disinggung mengenai gugatan sejumlah pemilik tanah yang tidak sepakat dengan ganti rugi, Tri Priyo mengatakan proses hukum telah selesai dan mereka telah menerima keputusan pengadilan dan mau melepaskan tanahnya. “Penggugat kalah dan mau melepaskan tanahnya. Mereka juga sudah menandatangani penerimaan ganti rugi,” ucapnya.
Angga rosa
Hingga saat ini masih ada sebanyak 15 bidang tanah yang berada di wilayah Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, belum terbebaskan lantaran pemiliknya belum sepakat dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan tim appraisal. Mereka menilai harga tanah yang ditetapkan pemerintah rendah.
Wakil Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Kota Salatiga Tri Priyo Nugroho mengatakan, pembebasan lahan jalan tol di Salatiga terkendala masalah nilai ganti rugi. Sebanyak 10 orang pemilik bidang tanah menolak harga tanah yang ditetapkan oleh appraisal sehingga tanah tersebut belum bisa dibebaskan.
“Kami sudah melakukan negosiasi sebanyak 10 kali, namun belum ada titik temu. Meski demikian, kami terus melakukan pendekatan dan negosiasi kepada para pemilik tanah yang belum sepakat dengan harga ganti rugi,” ucapnya kemarin.
Hingga saat ini tanah warga yang terkena pembangunan jalan tol yang sudah dibebaskan sebanyak 140 bidang. Tanah tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Sidorejo dan Tingkir. “Tinggal 15 bidang tanah saja yang belum terbebaskan. Kami berharap pemiliknya bisa melepaskan tanah mereka untuk kepentingan pembangunan infrastruktur karena nilai ganti ruginya juga sudah di atas NJOP (nilai jual objek pajak),” tandas Tri Priyo.
Disinggung mengenai gugatan sejumlah pemilik tanah yang tidak sepakat dengan ganti rugi, Tri Priyo mengatakan proses hukum telah selesai dan mereka telah menerima keputusan pengadilan dan mau melepaskan tanahnya. “Penggugat kalah dan mau melepaskan tanahnya. Mereka juga sudah menandatangani penerimaan ganti rugi,” ucapnya.
Angga rosa
(ftr)