Kejaksaan Geledah Kantor Disdik Garut
A
A
A
GARUT - Kejaksaan menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut , kemarin.
Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku pada 2010 lalu. Tim yang bernama satuan khu sus pemberantasan korupsi itu, memeriksa dan mengambil sejumlah berkas dari dalam ruangan Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Garut.
Para pemeriksa terdiri dari delapan orang. “Mereka hanya meminta kelengkapan administrasi terkait pengembangan kasus Pak Eutik Karyana. Kasusnya pada 2010 lalu. Saat itu beliau memang menjabat sebagai kabid sarana dan prasarana,” kata Sekretaris Disdik Garut Dede Sutisna, kemarin.
Mantan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Garut ini ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka pada 2014 lalu. Dia diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan buku saat masih menjabat sebagai kabid sarana dan prasarana di 2010. Pengadaan buku pengayaan, referensi, dan panduan pendidik SMP ini berpagu anggaran Rp7,735 miliar.
Perusahaan pemenang tender dalam pengadaan adalah PT Mangle Panglipur dan CV Ten jolaya Cipta Pratama. “In formasi yang saya terima, ada yang kurang dalam kelengkapan adminis trasinya,” ujarnya. Sebelumnya, kasus dugaan korupsi itu ditangani langsung oleh Mabes Polri.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut Hery Somantri, tidak bisa menjelaskan secara rinci kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan itu.“Kemarin kami mendapat perintahbahwa hanya Kajari Garut saja yang bisa mem berikan penjelasan. Jadi saya tidak berwenang untuk menje laskan kegiatan yang dilakukan barusan. Kalau mau besok saja (hari ini) ke kantor untuk menemui pak Kajari Garut. Sebab hari ini beliau tidak ada di Garut,” tegasnya.
Fani ferdiansyah
Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku pada 2010 lalu. Tim yang bernama satuan khu sus pemberantasan korupsi itu, memeriksa dan mengambil sejumlah berkas dari dalam ruangan Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Garut.
Para pemeriksa terdiri dari delapan orang. “Mereka hanya meminta kelengkapan administrasi terkait pengembangan kasus Pak Eutik Karyana. Kasusnya pada 2010 lalu. Saat itu beliau memang menjabat sebagai kabid sarana dan prasarana,” kata Sekretaris Disdik Garut Dede Sutisna, kemarin.
Mantan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Garut ini ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka pada 2014 lalu. Dia diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan buku saat masih menjabat sebagai kabid sarana dan prasarana di 2010. Pengadaan buku pengayaan, referensi, dan panduan pendidik SMP ini berpagu anggaran Rp7,735 miliar.
Perusahaan pemenang tender dalam pengadaan adalah PT Mangle Panglipur dan CV Ten jolaya Cipta Pratama. “In formasi yang saya terima, ada yang kurang dalam kelengkapan adminis trasinya,” ujarnya. Sebelumnya, kasus dugaan korupsi itu ditangani langsung oleh Mabes Polri.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut Hery Somantri, tidak bisa menjelaskan secara rinci kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan itu.“Kemarin kami mendapat perintahbahwa hanya Kajari Garut saja yang bisa mem berikan penjelasan. Jadi saya tidak berwenang untuk menje laskan kegiatan yang dilakukan barusan. Kalau mau besok saja (hari ini) ke kantor untuk menemui pak Kajari Garut. Sebab hari ini beliau tidak ada di Garut,” tegasnya.
Fani ferdiansyah
(ftr)