71 Advokat Jambi Diambil Sumpah Jabatan

Senin, 25 Mei 2015 - 20:50 WIB
71 Advokat Jambi Diambil...
71 Advokat Jambi Diambil Sumpah Jabatan
A A A
JAKARTA - Sebanyak 71 advokat diambil sumpah jabatan dalam pelantikan advokat se Provinsi Jambi oleh DPN Peradi dan Pengadilan Tinggi Jambi. Para advokat muda itu diharapkan dapat menegakkan keadilan secara profesional.

"Proses untuk menjadi advokat ini cukup panjang, dan harus dilalui para calon advokat di Indonesia, berdasarkan UU Advokat tahun 2003. Ujian ini dilaksanakan zero KKN," kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan, Senin (25/5/2015).

Ditambahkan dia, zero KKN itu terus dipegang Peradi hingga kini. Sebagai buktinya, ada advokat yang tidak lulus ujian. Zero KKN ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas advokat Indonesia di masa depan.

"Untuk mencapai tujuan yang baik ke depan, saat ini tentunya kami harus menanamkan hal yang baik. Sehingga kedepan, profesi advokat di Indonesia bisa menjadi kebanggan yang diakui dunia internasional," tambahnya.

Sesuai dengan UU Advokat tahun 2003, tercatat sebanyak 44 ribu peserta ujian advokat di Peradi. Dari jumlah tersebut, yang dinyatakan lulus sebanyak 18.971 orang. Sedangkan yang sudah diangkat dan disumpah sebanyak 8.776 orang.

Otto mengaku, sebagai organisasi advokat Indonesia, Peradi memiliki tantangan yang sangat besar, yang terpenting adalah menyelesaikan gesekan yang terjadi akibat banyaknya kepentingan yang tidak tertampung.

"Kepentingan yang tidak tertampung menyebabkan terjadinya gesekan di organisasi advokat. Legal culture inilah yang menyebabkan terjadinya gesekan. Peradi mempunyai beban berat untuk meluruskan dan menyelesaikan gesekan ini," tambahnya.

Lebih lanjut, Otto bersyukur dengan adanya UU Advokat tahun 2003, bisa menyatukan gesekan yang terjadi terdahulu. Dengan single bar inilah advokat bisa menjadi profesional dan menegakkan keadilan bagi masyarakat.

"Saya harapkan teman-teman advokat bisa mengatasi tantangan yang ada, terutama dari diri sendiri. Kita harus bisa menjadi profesional, jangan mendahulukan nafsu dan mengorbankan masyarakat, serta profesi," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Tinggi Jambi Adam Hidayat menyatakan, harusnya pelantikan advokat dilaksanakan pada 6 Mei 2015 lalu. Namun baru bisa dilaksanakan hari ini, karena berbagai persoalan yang tidak bisa ditinggal.

"Seusai dengan UU, penyumpahan ini sangat diperlukan agar advokat bisa menjalankan praktik hukum di Indonesia. Saya berharap, para advokat ini bisa menjalankan profesinya tanpa melanggar hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.

Dia menambahkan, dengan disumpahnya para advokat, mereka sudah bisa menjalankan profesinya dan mempunyai kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya.
(san)
Berita Terkait
Pererat Konsolidasi,...
Pererat Konsolidasi, KAI Kumpulkan Advokat Lintas Organisasi
Pelatihan Hukum Berlanjutan...
Pelatihan Hukum Berlanjutan dan Peningkatan Kompetensi Advokat
Eks Komisioner Kompolnas...
Eks Komisioner Kompolnas Didukung Jadi Ketua Komisi Pengawas AAI
Di Tengah Agenda Rakernas,...
Di Tengah Agenda Rakernas, Ratusan Advokat KAI Gelar Gala Dinner
Henry Indraguna dan...
Henry Indraguna dan Partners Masuk 30 Largest Law Frims Corporate Practices
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Advokat, PPKHI Gelar Ujian Profesi Secara Gratis
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
1 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
7 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
8 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
8 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
8 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
8 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved