71 Advokat Jambi Diambil Sumpah Jabatan

Senin, 25 Mei 2015 - 20:50 WIB
71 Advokat Jambi Diambil Sumpah Jabatan
71 Advokat Jambi Diambil Sumpah Jabatan
A A A
JAKARTA - Sebanyak 71 advokat diambil sumpah jabatan dalam pelantikan advokat se Provinsi Jambi oleh DPN Peradi dan Pengadilan Tinggi Jambi. Para advokat muda itu diharapkan dapat menegakkan keadilan secara profesional.

"Proses untuk menjadi advokat ini cukup panjang, dan harus dilalui para calon advokat di Indonesia, berdasarkan UU Advokat tahun 2003. Ujian ini dilaksanakan zero KKN," kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan, Senin (25/5/2015).

Ditambahkan dia, zero KKN itu terus dipegang Peradi hingga kini. Sebagai buktinya, ada advokat yang tidak lulus ujian. Zero KKN ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas advokat Indonesia di masa depan.

"Untuk mencapai tujuan yang baik ke depan, saat ini tentunya kami harus menanamkan hal yang baik. Sehingga kedepan, profesi advokat di Indonesia bisa menjadi kebanggan yang diakui dunia internasional," tambahnya.

Sesuai dengan UU Advokat tahun 2003, tercatat sebanyak 44 ribu peserta ujian advokat di Peradi. Dari jumlah tersebut, yang dinyatakan lulus sebanyak 18.971 orang. Sedangkan yang sudah diangkat dan disumpah sebanyak 8.776 orang.

Otto mengaku, sebagai organisasi advokat Indonesia, Peradi memiliki tantangan yang sangat besar, yang terpenting adalah menyelesaikan gesekan yang terjadi akibat banyaknya kepentingan yang tidak tertampung.

"Kepentingan yang tidak tertampung menyebabkan terjadinya gesekan di organisasi advokat. Legal culture inilah yang menyebabkan terjadinya gesekan. Peradi mempunyai beban berat untuk meluruskan dan menyelesaikan gesekan ini," tambahnya.

Lebih lanjut, Otto bersyukur dengan adanya UU Advokat tahun 2003, bisa menyatukan gesekan yang terjadi terdahulu. Dengan single bar inilah advokat bisa menjadi profesional dan menegakkan keadilan bagi masyarakat.

"Saya harapkan teman-teman advokat bisa mengatasi tantangan yang ada, terutama dari diri sendiri. Kita harus bisa menjadi profesional, jangan mendahulukan nafsu dan mengorbankan masyarakat, serta profesi," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Tinggi Jambi Adam Hidayat menyatakan, harusnya pelantikan advokat dilaksanakan pada 6 Mei 2015 lalu. Namun baru bisa dilaksanakan hari ini, karena berbagai persoalan yang tidak bisa ditinggal.

"Seusai dengan UU, penyumpahan ini sangat diperlukan agar advokat bisa menjalankan praktik hukum di Indonesia. Saya berharap, para advokat ini bisa menjalankan profesinya tanpa melanggar hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.

Dia menambahkan, dengan disumpahnya para advokat, mereka sudah bisa menjalankan profesinya dan mempunyai kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1393 seconds (0.1#10.140)