Warga Desak Pemerintah Tutup Galian C Sokokarang
A
A
A
KENDAL - Warga Dusun Sokokarang, Desa Pagergunung, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal meminta pemerintah setempat menindak tegas aktifitas galian C. Hal tersebut lantaran pengusaha penambangan di desa setempat diduga belum mengantongi ijin.
Warga bahkan khawatir dengan tindakan pengusaha Galian C tersebut. Sebab, setelah beberapa kali dilakukan razia oleh Satpol PP Kabupaten Kendal, pengusaha Galian C bermain kucing-kucingan dengan menyembunyikan alat beratnya di hutan dekat lokasi.
"Ya, awalnya sudah ditegur petugas Satpol PP, tapi masih beraktifitas. Setelah dilakukan razia lagi, alat beratnya disembunyikan di hutan. Kalau tidak ada razia, galian kembali dilakukan," kata Teguh, warga Dusun Sokokarang, kemarin.
Dikatakan, aktifitas Galian C sudah berlangsung sekitar satu bulan lalu. Padahal, diduga belum mengantongi surat ijin operasional.
"Saya sendiri tidak memberikan tanda tangan persetujuan. Karena rumah saya tepat berada di bawah bukit, lokasi Galian C," lanjutnya.
Lokasi Galian C berada di atas bukit dengan sedikitnya 30 rumah penduduk berdiri persis di bawahnya. Sehingga, warga khawatir bencana longsor, terutama saat musim hujan.
"Bukan hanya rumah yang akan hilang jika terjadi bencana tanah longsor, tapi nyawa warga juga terancam. Kami hidup dalam rasa was-was, setelah ada Galian c di sini," paparnya.
Pemerhati Lingkungan Kabupaten Kendal, Kuswanto menyayangkan tidak ada tindakan tegas dari pemerintah setempat atas Galian C liar di kabupaten ini.
"Tidak main-main, bisnis ini kalau keliru akan berakibat fatal. Yakni mengancam keberlangsungan alam dan keselamatan warga," tuturnya.
Menurutnya, Satpol PP yang bertanggungjawab atas penindakan Perda harus segera mengambil langkah. Sebab, Galian C sudah beraktifitas cukup lama, padahal belum bisa menunjukkan surat ijinnya."Jelas tidak berijin, mestinya ditindak tegas," terangnya.
Selain itu, pemerintah setempat mestinya membuat regulasi tentang Galian C, sekaligus penindakannya.
"Banyak warga yang tidak tahu tentang regulasi Galian C, sehingga ketika terjadi kasus susah untuk mengadu," paparnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan di lapangan.
"Sudah kami tutup, karena tak berijin. Lahan yang digunakan sekitar lima hektar. Pengakuan pemilik Galian C, pihaknya sudah mengajukan ijin ke Pemprov tapi belum turun. Sehingga, kami hentikan hingga ijin turun," pungkasnya.
Warga bahkan khawatir dengan tindakan pengusaha Galian C tersebut. Sebab, setelah beberapa kali dilakukan razia oleh Satpol PP Kabupaten Kendal, pengusaha Galian C bermain kucing-kucingan dengan menyembunyikan alat beratnya di hutan dekat lokasi.
"Ya, awalnya sudah ditegur petugas Satpol PP, tapi masih beraktifitas. Setelah dilakukan razia lagi, alat beratnya disembunyikan di hutan. Kalau tidak ada razia, galian kembali dilakukan," kata Teguh, warga Dusun Sokokarang, kemarin.
Dikatakan, aktifitas Galian C sudah berlangsung sekitar satu bulan lalu. Padahal, diduga belum mengantongi surat ijin operasional.
"Saya sendiri tidak memberikan tanda tangan persetujuan. Karena rumah saya tepat berada di bawah bukit, lokasi Galian C," lanjutnya.
Lokasi Galian C berada di atas bukit dengan sedikitnya 30 rumah penduduk berdiri persis di bawahnya. Sehingga, warga khawatir bencana longsor, terutama saat musim hujan.
"Bukan hanya rumah yang akan hilang jika terjadi bencana tanah longsor, tapi nyawa warga juga terancam. Kami hidup dalam rasa was-was, setelah ada Galian c di sini," paparnya.
Pemerhati Lingkungan Kabupaten Kendal, Kuswanto menyayangkan tidak ada tindakan tegas dari pemerintah setempat atas Galian C liar di kabupaten ini.
"Tidak main-main, bisnis ini kalau keliru akan berakibat fatal. Yakni mengancam keberlangsungan alam dan keselamatan warga," tuturnya.
Menurutnya, Satpol PP yang bertanggungjawab atas penindakan Perda harus segera mengambil langkah. Sebab, Galian C sudah beraktifitas cukup lama, padahal belum bisa menunjukkan surat ijinnya."Jelas tidak berijin, mestinya ditindak tegas," terangnya.
Selain itu, pemerintah setempat mestinya membuat regulasi tentang Galian C, sekaligus penindakannya.
"Banyak warga yang tidak tahu tentang regulasi Galian C, sehingga ketika terjadi kasus susah untuk mengadu," paparnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan di lapangan.
"Sudah kami tutup, karena tak berijin. Lahan yang digunakan sekitar lima hektar. Pengakuan pemilik Galian C, pihaknya sudah mengajukan ijin ke Pemprov tapi belum turun. Sehingga, kami hentikan hingga ijin turun," pungkasnya.
(nag)