Kabag Kesra Pemprov Jateng Ditahan Kejati

Jum'at, 22 Mei 2015 - 09:43 WIB
Kabag Kesra Pemprov...
Kabag Kesra Pemprov Jateng Ditahan Kejati
A A A
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng resmi menahan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan dan Bencana Alam Biro Bantuan Sosial Provinsi Jateng Joko Suryanto, kemarin.

Joko ditahan karena menjadi tersangka kasus korupsi penyimpangan pengelolaan dan penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) Kemasyarakatan Provinsi Jateng tahun anggaran (TA) 2011. “Tersangka Joko Suryanto ditahan di Lapas Kelas I Semarang (Lapas Kedungpane). Ini untuk mempercepat proses hukumnya,” ungkap Kepala Kejati Jawa Tengah, Hartadi.

Kasus korupsi ini terjadi saat Joko Suryanto menjabat sebagai ketua tim verifikasi proposal Bansos Kemasyarakatan. Sementara penasihat tim verifikasi saat itu, yakni Joko Mardiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Joko Mardiyanto yang saat ini menjabat Staf Ahli Gubernur Jateng kemarin mangkir memenuhi panggilan jaksa dengan alasan sedang tugas kedinasan ke Bandung, Jawa Barat.

Menurut Hartadi, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp654 juta dari total dana bansos yang mencapai Rp1,095 miliar. Tercatat ada 164 sampel penerima bansos, namun ternyata hanya diwakili 21 orang. Rinciannya 19 orang berhasil dikonfirmasi, sedangkan dua orang fiktif. “Modus penyimpangannya dilakukan dengan cara alamat penerima hibah fiktif, tidak pernah ada kegiatan, dan menggunakan nama lembaga swadaya masyarakat (LSM) baru untuk pencairan, mereka tetap lolos verifikasi,” katanya.

Nota Dinas Biro Keuangan

Hartadi menambahkan, tidak ketatnya verifikasi penerima bansos juga disebabkan ada perubahan Pergub No 6/2011 menjadi Pergub No 12/2011. Pada pergub lama sebetulnya proses verifikasi cukup efektif. Sebab ada verifikasi tingkat lurah, desa, atau camat. Namun, untuk pergub yang baru itu tidak ada verifikasi di tingkat lurah, desa, dan camat.

Pergub 12/2011 itu diganti lagi dengan Pergub 47A/2011 yang kembali mensyaratkan verifikasi di tingkat desa, lurah, dan camat. Dengan aturan ini anggaran yang tersedia di biro keuangan hanya terserap 30%. Ada pula mekanisme lain penerimaan bansos, yakni pengajuan proposal melalui jalur biro keuangan dalam bentuk nota dinas. Proposal yang dikirim dengan nota dinas biro keuangan ini tidak dilakukan pengkajian.

Alasannya, jalur permohonan bansos melalui nota dinas kepala biro keuangan adalah kebijakan pimpinan sehingga tidak perlu dikaji lagi. “Statusnya (Ka Biro Keuangan) masih saksi,” ucap Hartadi. Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni menambahkan, pihaknya segera mengagendakan pemanggilan lagi kepada tersangka Joko Mardiyanto.

“Segera kami panggil lagi untuk penuhi panggilan penyidik,” ujarnya. Joko Suryanto saat dikonfirmasi tak mau berkomentar. “Saya sehat-sehat,” ungkapnya singkat sambil masuk mobil tahanan. Saat ditanyakan perihal nota dinas Kepala Biro Keuangan Provinsi Jateng, tersangka tak mau berkomentar apa pun.

Pada perkara ini diketahui juga menyeret para tersangka lain dari kalangan swasta. Mereka adalah para mantan aktivis mahasiswa di kampus di Kota Semarang. Modusnya mengajukan proposal yang kemudian cair, namun kegiatannya tidak pernah ada.

Eka setiawan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1122 seconds (0.1#10.140)