Dari 169 PSK, Enam Gadis di Bawah Umur

Jum'at, 22 Mei 2015 - 09:41 WIB
Dari 169 PSK, Enam Gadis di Bawah Umur
Dari 169 PSK, Enam Gadis di Bawah Umur
A A A
Pasca penggerebekan tem pat prostitusi diSaritem, Jalan Saritem, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung pada Rabu (21/5), Polrestabes Bandung mengamankan ratusan wanita pekerja seks komersial (PSK), puluhan mucikari dan joki.

Tercatat ada 169 PSK, 14 mucikari, dan 30 calo/joki berhasil diamankan petugas gabungan. Dari hasil pendataan tersebut, polisi menemukan enam orang PSK di bawah umur. “Yang di bawah umur ini ada enam orang,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, kem rin. Rata-rata, menurut Ngajib, ke enam orang PSK ini berumur 16-17 tahun. Lantaran masih di bawah umur mereka akan dikembalikan kepada orangtua nya masing-masing.

Sementara PSK yang berumur 20-30 tahun akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Bandung, untuk diberikan pembinaaan. Tak hanya itu, juga menetapkan 28 mucikari sebagai tersangka yang telah mempekerjakan para PSK di kawasan prostitusi Saritem yang sebenarnya telah ditutup sejak 2007.

“Ter sangka berjumlah 28 orang, mereka berperan sebagai mucikari yang merekrut PSK dan mempersiapkan sarana prasaran sebagai tempat tran saksi dari kegiatan tempat pros titusi ini,” kata Kasubag humas Polrestabes Bandung Kompol Reny Marthaliana. 28 mucikari ini terdiri dari 27 pria dan seorang perempuan.

Atas perbuatannya para tersang ka dijerat Pasal 296 KUHPi dana dan Pasal 509 KU HPi dana tentang Tindak Pidana Eks ploitasi Ekonomi atau Seksual Anak dan Memudahkan Perbuatan Cabul dan Mucikari. “Ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” ucapnya. Dari 28 tersangka ini, lanjut Reny, dua di antaranya diduga kuat mempekerjakan enam perempuan dibawah umur untuk menjadi PSK, yakni inisial N, 35 dan T, 40. “N itu yang perempuan, kalau T yang pria,” katanya.

Akibatnya kedua tersangka dikenakan Pasal 76i jo Pasal 88 UU RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sementara itu, berdasarkan pan tauan KORAN SINDO di lapangan sekitar pukul 15.00 WIB, 169 PSK itu diangkut ke da lam empat truk dalmas untuk selanjutnya di serahkan keKantor Dinas Sosial Kota Bandung.

Seorang mucikari berinisial B, 30 menuturkan jika dia memiliki tujuh PSK. Satu PSKnya dia hargai Rp300.000-500.000 untuk sekali kencan short time deng an pria hidung belang. Dari har ga tersebut nanti hasilnya akan dibagi dua. “Misal jika harganya Rp300.000, saya dan ladies masing-masing dapat Rp150.000,” katanya.

B mengaku, wanita di bawah asuhan nya tersebut rata-rata berusia 25-30 tahun. “Mereka asalnya dari Indramayu, Subang, dan Bogor,” katanya. Sementara itu, seorang PSK, R, 17, mengaku terpaksa menja jakan diri karena faktor ekonomi. “Buat bantu-bantu orang tua saya,” katanya.

R mengaku telah bekerja men jadi PSK sejak empat bulan lalu. Mirisnya, orang tua R mengetahui profesinya tersebut dan mengizinkannya. “Orang tua tau, yabagaimana lagi kalau butuh,” kata gadis yang telah putus sekolah sejak kelas 3 SMP ini.

Agie permadi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3725 seconds (0.1#10.140)