Investor Gusur Pedagang Pantai

Jum'at, 22 Mei 2015 - 09:35 WIB
Investor Gusur Pedagang Pantai
Investor Gusur Pedagang Pantai
A A A
GUNUNGKIDUL - Warga Gunungkidul yang berjualan di kawasan wisata Pantai Watu Kodok mulai resah. Lantaran, investor yang berhasil mengantongi kekancingan dari Keraton Yogyakarta untuk mengelola Sultan Ground (SG) mulai main gusur pedagang.

Di Pantai Watu Kodok, Desa Kemadang, Tanjungsari, puluhan pedagang hingga kini masih terlibat konflik dengan salah satu investor dari Jakarta. Para pedagang yang sudah lama merintis usaha di lahan SG dan belum memiliki kekancingan berusaha keras tidak mau meninggalkan lokasi tersebut.

Begitu juga dengan pihak investor yang meminta semua lapak untuk dibongkar karena pembangunan akan dimulai. Menurut salah satu pedagang, Ngatimin, saat ini warga nekat bertahan di lokasi tanah SG. Pedagang meminta pihak investor tidak menggunakan seluruh lahan SG yang ada di Pantai Kodok untuk lokasi pembangunan resort sehingga masih bisa digunakan pedagang yang sudah susah payah membuka pantai tersebut.

Dijelaskannya, konflik antara warga terjadi karena para pedagang tidak diberikan lahan untuk mendirikan lapak. Pihak investor memaksakan kehendak untuk memanfaatkan seluruh tanah SG dengan luas enam hektare. “Investornya bernama Bu Eny dari Jakarta. Melalui pengacaranya meminta kami untuk meninggalkan lokasi berjualan. Padahal, kami berjuang keras untuk membuka kawasan pantai yang tadinya tidak dikenal sama sekali,” tuturnya kepada wartawan, kemarin.

Dijelaskannya, sebanyak 95 warga yang berjualan di kawasan Pantai Watu Kodok memang tidak memiliki surat kekancingan dari Keraton Yogyakarta. Hanya saja, peran serta warga untuk mengembangkan kawasan Pantai Watukodok tidak kecil. Warga harus berjuang keras untuk mengubah kawasan yang dulunya gersang menjadi seperti yang saat ini.

“Kami hanya meminta investor bisa menyediakan lahan bagi warga untuk mengembangkan usaha yang selama ini sudah dijalankan.” Dari informasi yang diterimanya, surat keterangan yang ditandatangani Kades Kemadang menyebutkan, lahan yang dikontrak oleh investor hanya dua hektare. Akan tetapi, investor tetap memaksakan untuk memanfaatkan seluruh lahan SG dengan luas enam hektare.

“Kami sebenarnya tidak menuntut macam-macam, hanya meminta diberikan lahan untuk berusaha,” katanya. Ngatimin mengakui, beberapa waktu yang lalu sudah ada pertemuan dengan investor yang difasilitasi oleh pemkab. Hanya saja, pemkab tidak memberikan perlindungan bagi warga.

“Kami malah diberi tahu agar segera meninggalkan tanah SG karena pemilik surat kekancingan akan segera membangun resort. Sampai saat ini, kami memilih bertahan,” ungkapnya. Ketika dikonfirmasi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Gunungkidul Tommy Harahap membenarkan adanya konflik tersebut.

Warga yang mendirikan warung di kawasan Pantai Watukodok, kata dia, sebenarnya sudah mengetahui kalau investor memiliki surat kekancingan. “Dulu, mereka mengaku siap untuk pergi dari lokasi tanah SG jika pemegang hak kekancingan hendak mendirikan usaha,” katanya.

Suharjono
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5391 seconds (0.1#10.140)