Polisi Gerebek Pengoplos Gas di Tangerang & Bekasi
Kamis, 21 Mei 2015 - 21:14 WIB
Polisi Gerebek Pengoplos Gas di Tangerang & Bekasi
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek lokasi penyuntikan gas tiga kilogram di Tangerang dan Bekasi. Di dua wilayah tersebut, polisi menyita ratusan tabung gas yang sudah terisi maupun kosong berbagai ukuran.
"Ini kami sita dari tiga TKP di wilayah Tangerang yaitu di Pasar Kemis, Poris dan di Jatiasih, Bekasi," kata Kasubdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid di Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Dari tiga lokasi itu, kata dia, pihaknya mengamankan tujuh orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bertindak sebagai pemilik dan juga karyawan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak 27 April-15 Mei 2015. Adi mengungkapkan, para tersangka itu menggunakan modus yang sama dalam mengoplos gas bersubsidi ke gas non-subsidi, yakni dengan model penyuntikan.
"Modus penyuntikannya ada yang menggunakan selang, ada yang pakai alat khusus semacam silinder. Alat ini dipakai alat khusus ini tabung gas bersubsidi dan disuntikkan ke tabung gas nonsubsidi," tuturnya.
Para tersangka, disinyalir telah melakukan kegiatan ilegal ini selama bertahun-tahun. Namun, pengakuan para pelaku, mereka baru beroperasi sekitar enam hingga sembilan bulan.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka kini mendekam di Mapolda Metro Jaya dan dijerat pasal berlapis.
"Ini kami sita dari tiga TKP di wilayah Tangerang yaitu di Pasar Kemis, Poris dan di Jatiasih, Bekasi," kata Kasubdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid di Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Dari tiga lokasi itu, kata dia, pihaknya mengamankan tujuh orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bertindak sebagai pemilik dan juga karyawan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak 27 April-15 Mei 2015. Adi mengungkapkan, para tersangka itu menggunakan modus yang sama dalam mengoplos gas bersubsidi ke gas non-subsidi, yakni dengan model penyuntikan.
"Modus penyuntikannya ada yang menggunakan selang, ada yang pakai alat khusus semacam silinder. Alat ini dipakai alat khusus ini tabung gas bersubsidi dan disuntikkan ke tabung gas nonsubsidi," tuturnya.
Para tersangka, disinyalir telah melakukan kegiatan ilegal ini selama bertahun-tahun. Namun, pengakuan para pelaku, mereka baru beroperasi sekitar enam hingga sembilan bulan.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka kini mendekam di Mapolda Metro Jaya dan dijerat pasal berlapis.
(mhd)