Kanwil DJP Bidik Tiga Tersangka Baru

Kamis, 21 Mei 2015 - 10:45 WIB
Kanwil DJP Bidik Tiga Tersangka Baru
Kanwil DJP Bidik Tiga Tersangka Baru
A A A
SUKOHARJO - Kasus penggelapan pajak yang melibatkan pengusaha asal India, Vinod Kumar Agarwal dan Direktur CV Lestari Jaya Sasanti Dwi Utama terus bergulir. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II kembali membidik tiga tersangka baru dalam kasus pidana perpajakan tersebut.

Kepala Kanwil DJP Jateng II Yoyok Satiotomo menjelaskan, kendati tersangka Sasanti Dwi Utami dan Vinod Kumar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut. “Ada dua hingga tiga calon tersangka. Salah satunya Dina yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya kepada wartawan di Kejari Sukoharjo kemarin.

Dalam pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik PNS (PPNS) Kanwil DJP II, tersangka Vinod yang sudah berstatus terdakwa diduga memiliki perusahaan lain di Karanganyar. Perusahaan tersebut juga bergerak di bidang garmen. Modus yang digunakan perusahaan lain tersebut hampir sama dengan Cv Lestari Jaya yang berlokasi di Grogol, Sukoharjo. Perusahaan yang ada di Karanganyar tersebut juga melakukan pemalsuan dokumen.

Yang dipalsukan bukan faktur pajak, melainkan setoran pajaknya. Yoyok mengaku, PPNS akan membongkar seluruh jaringan perusahaan milik Vinod yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan. Yoyok juga mengatakan, selain perusahaan milik Vinod, pihaknya juga tengah memeriksa sekitar lima perusahaan lain di sejumlah daerah yang masuk wilayah kerja Kanwil DJP Jateng II.

Hanya, dia mengaku petugas masih melakukan upaya persuasif terhadap perusahaan tersebut agar membayar pajaknya. Jika upaya persuasif pada tahap pemeriksaan maupun penyidikan tidak direspons, pihaknya tidak akan segan-segan membawa kasus tersebut ke ranah pidana. “Kerugian negara yang ditimbulkan oleh lima perusahaan yang kami proses termasuk untuk kasus Vinod bisa mencapai Rp20 miliar lebih,” paparnya.

Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo Joko Susanto yang dikonfirmasi membenarkan berkas dan tersangka kasus pidana perpajakan sudah diserahkan ke Kejari Sukoharjo. Dia memaparkan, awalnya kasus tersebut ditangani oleh penyidik Kejati. Namun karena lokasinya berada di Sukoharjo, kasus tersebut lantas diserahkan ke Kejari Sukoharjo. “Berkas dan dua tersangka sudah diserahkan.

Setelah diteliti oleh jaksa peneliti dan dinyatakan P21 atau lengkap, berkas dan tersangka kami limpahkan ke pengadilan. Saat ini sudah memasuki masa persidangan,” katanya. Joko mengungkapkan, kedua tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf C joPasal 43 UU No 6/1983 tentang Keten-tuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU No 16/2000.

Kedua tersangka dengan sengaja mengubah surat pemberitahuan (SPT) pajak yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan Rp11,1 miliar. Joko menambahkan, dua tersangka tersebut diancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Keduanya juga diancam denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. “Saya juga berharap akan muncul tersangkatersangka baru dalam kasus ini,” katanya.

Sumarno
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6626 seconds (0.1#10.140)