Kanwil DJP Bidik Tiga Tersangka Baru

Kamis, 21 Mei 2015 - 10:45 WIB
Kanwil DJP Bidik Tiga...
Kanwil DJP Bidik Tiga Tersangka Baru
A A A
SUKOHARJO - Kasus penggelapan pajak yang melibatkan pengusaha asal India, Vinod Kumar Agarwal dan Direktur CV Lestari Jaya Sasanti Dwi Utama terus bergulir. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II kembali membidik tiga tersangka baru dalam kasus pidana perpajakan tersebut.

Kepala Kanwil DJP Jateng II Yoyok Satiotomo menjelaskan, kendati tersangka Sasanti Dwi Utami dan Vinod Kumar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut. “Ada dua hingga tiga calon tersangka. Salah satunya Dina yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya kepada wartawan di Kejari Sukoharjo kemarin.

Dalam pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik PNS (PPNS) Kanwil DJP II, tersangka Vinod yang sudah berstatus terdakwa diduga memiliki perusahaan lain di Karanganyar. Perusahaan tersebut juga bergerak di bidang garmen. Modus yang digunakan perusahaan lain tersebut hampir sama dengan Cv Lestari Jaya yang berlokasi di Grogol, Sukoharjo. Perusahaan yang ada di Karanganyar tersebut juga melakukan pemalsuan dokumen.

Yang dipalsukan bukan faktur pajak, melainkan setoran pajaknya. Yoyok mengaku, PPNS akan membongkar seluruh jaringan perusahaan milik Vinod yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan. Yoyok juga mengatakan, selain perusahaan milik Vinod, pihaknya juga tengah memeriksa sekitar lima perusahaan lain di sejumlah daerah yang masuk wilayah kerja Kanwil DJP Jateng II.

Hanya, dia mengaku petugas masih melakukan upaya persuasif terhadap perusahaan tersebut agar membayar pajaknya. Jika upaya persuasif pada tahap pemeriksaan maupun penyidikan tidak direspons, pihaknya tidak akan segan-segan membawa kasus tersebut ke ranah pidana. “Kerugian negara yang ditimbulkan oleh lima perusahaan yang kami proses termasuk untuk kasus Vinod bisa mencapai Rp20 miliar lebih,” paparnya.

Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo Joko Susanto yang dikonfirmasi membenarkan berkas dan tersangka kasus pidana perpajakan sudah diserahkan ke Kejari Sukoharjo. Dia memaparkan, awalnya kasus tersebut ditangani oleh penyidik Kejati. Namun karena lokasinya berada di Sukoharjo, kasus tersebut lantas diserahkan ke Kejari Sukoharjo. “Berkas dan dua tersangka sudah diserahkan.

Setelah diteliti oleh jaksa peneliti dan dinyatakan P21 atau lengkap, berkas dan tersangka kami limpahkan ke pengadilan. Saat ini sudah memasuki masa persidangan,” katanya. Joko mengungkapkan, kedua tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf C joPasal 43 UU No 6/1983 tentang Keten-tuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU No 16/2000.

Kedua tersangka dengan sengaja mengubah surat pemberitahuan (SPT) pajak yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan Rp11,1 miliar. Joko menambahkan, dua tersangka tersebut diancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Keduanya juga diancam denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. “Saya juga berharap akan muncul tersangkatersangka baru dalam kasus ini,” katanya.

Sumarno
(bbg)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
11 menit yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
8 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
10 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved