Kapolda Bali Larang Napi Pakai Ponsel
A
A
A
DENPASAR - Pulau Dewata tengah dihebohkan dengan kasus prostitusi online yang dikendalikan seorang mucikari dari dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas II A Denpasar.
"Kami akan memanggil Kepala Lapas Kerobokan Sujonggo, untuk membicarakan lebih lanjut kasus prostitusi online yang dikendalikan dari dalam lapas," kata Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie, Rabu (20/5/2015).
Adanya pengungkapan kasus prostitusi online di Bali, menurutnya harus disikapi dengan serius agar tidak ada kejadian yang terulang. Dia melanjutkan, adanya kasus itu akibat narapidana diperbolehkan memakai ponsel di dalam lapas.
"Supaya tidak terjadi transaksi apapun di dalam lapas, seharusnya tidak ada HP di sana. Orang yang menjenguk pun sama, saat mereka mengunjungi saudaranya dilarang membawa HP," ungkapnya.
Dia melanjutkan, semua yang memberikan info adanya prostitusi online ini sangat membantu pihak kepolisian. "Masyarakat sekarang ini sudah membantu pengungkapan kasus-kasus seperti ini," pungkasnya.
Baca juga:
Bisnis Prostitusi Online di Bali Terbongkar
"Kami akan memanggil Kepala Lapas Kerobokan Sujonggo, untuk membicarakan lebih lanjut kasus prostitusi online yang dikendalikan dari dalam lapas," kata Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie, Rabu (20/5/2015).
Adanya pengungkapan kasus prostitusi online di Bali, menurutnya harus disikapi dengan serius agar tidak ada kejadian yang terulang. Dia melanjutkan, adanya kasus itu akibat narapidana diperbolehkan memakai ponsel di dalam lapas.
"Supaya tidak terjadi transaksi apapun di dalam lapas, seharusnya tidak ada HP di sana. Orang yang menjenguk pun sama, saat mereka mengunjungi saudaranya dilarang membawa HP," ungkapnya.
Dia melanjutkan, semua yang memberikan info adanya prostitusi online ini sangat membantu pihak kepolisian. "Masyarakat sekarang ini sudah membantu pengungkapan kasus-kasus seperti ini," pungkasnya.
Baca juga:
Bisnis Prostitusi Online di Bali Terbongkar
(san)