Pasutri Kompak Nyabu di SPBU
A
A
A
BANGKALAN - Jajaran Polres Bangkalan, Jawa Timur, meringkus pasangan suami istri (pasutri) di halaman SPBU Kamal. Sebab, pasutri tersebut kepergok mengisap narkoba jenis sabu.
Pasutri tersebut berinisial AR (34) dan RW (29), warga Surabaya. Kini, kedua tersangka meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu poket sabu, alat isap sabu alias bong, dan kompor. BB tersebut disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Ini kejadian yang menarik. Kok bisa pasutri kompak nyabu bersama. Ini yang dikatakan Pak Kapolres bahwa sabu jahat," terang Wakapolres Bangkalan Kompol Yanuar Herlambang kepada wartawan, Rabu (20/5/2015).
Herlambang menjelaskan, penangkapan pasutri berawal dari informasii masyarakat yang menyebut ada pasutri sedang mengonsumsi sabu di halaman SPBU Kamal. Lalu, anggota turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi.
"Rupanya informasi tersebut benar, lalu anggota melakukan penangkapan pada pasutri. Selanjutnya digelandang ke mapolres untuk menjalami pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dites, pasutri positif mengonsumsi sabu," paparnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Pasutri tersebut berinisial AR (34) dan RW (29), warga Surabaya. Kini, kedua tersangka meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu poket sabu, alat isap sabu alias bong, dan kompor. BB tersebut disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Ini kejadian yang menarik. Kok bisa pasutri kompak nyabu bersama. Ini yang dikatakan Pak Kapolres bahwa sabu jahat," terang Wakapolres Bangkalan Kompol Yanuar Herlambang kepada wartawan, Rabu (20/5/2015).
Herlambang menjelaskan, penangkapan pasutri berawal dari informasii masyarakat yang menyebut ada pasutri sedang mengonsumsi sabu di halaman SPBU Kamal. Lalu, anggota turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi.
"Rupanya informasi tersebut benar, lalu anggota melakukan penangkapan pada pasutri. Selanjutnya digelandang ke mapolres untuk menjalami pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dites, pasutri positif mengonsumsi sabu," paparnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
(zik)