Setor Rp15 Juta, Masa Tugas Kades Bertambah
A
A
A
SIMALUNGUN - Para kepala desa di Simalungun menjelang akhir masa tugas diminta setor Rp15 juta jika ingin tugasnya ditambah satu tahun.
Mereka diminta uang sebesar itu untuk mempermulus pengurusan masa tugasnya. Saat ini ada sekitar 200 kades yang akan diperpanjang masa tugasnya tahun ini karena periodenya sudah berakhir.
Mereka dapat diperpanjang satu tahun masa tugasnya asalkan setor Rp15 juta. Informasi yang diperoleh KORAN SINDO MEDAN, permintaan uang untuk perpanjangan jabatan kades yang telah berakhir periodenya, dilakukan oknum pejabat di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori /Desa (BPMPN) Pemkab Simalungun. Seorang kades di Kecamatan Panei mengaku terpaksa melepaskan jabatannya karena tidak mampu memenuhi pemberian uang perpanjangan ma-sa tugasnya selama satu tahun.
“Jika harus membayar Rp 15 juta, biarlah saya tidak lagi menjabat kades. Tapi kalau sekedar uang terima kasih karena jabatan saya sudah diperpanjang, tidak masalah, saya ikhlas memberikannya,” ujar kades yang menolak namanya ditulis. Pihak BPMPN yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pemerintahan Nagori, Elianto Purba, membantah adanya pungutan untuk perpanjangan masa tugas kades yang akan berakhir masa jabatannya.
“Tidak ada sama sekali dipungut uang untuk biaya perpanjangan masa tugas kades,” ujar Elianto. Sementara anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, meminta bupati Simalungun memberikan sanksi tegas terhadap oknum pejabat yang mengutip biaya untuk perpanjangan masa tugas kades.
“Saya berharap masalah ini tidakdidiamkan. BupatiSi-malungun harus memberikan sanksi tegas terhadap oknum pejabat yang mengutip uang untuk biaya perpanjangan masa tugas kades, jika memang terbukti melakukannya,” ucap Bernhard.
Ricky hutapea
Mereka diminta uang sebesar itu untuk mempermulus pengurusan masa tugasnya. Saat ini ada sekitar 200 kades yang akan diperpanjang masa tugasnya tahun ini karena periodenya sudah berakhir.
Mereka dapat diperpanjang satu tahun masa tugasnya asalkan setor Rp15 juta. Informasi yang diperoleh KORAN SINDO MEDAN, permintaan uang untuk perpanjangan jabatan kades yang telah berakhir periodenya, dilakukan oknum pejabat di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori /Desa (BPMPN) Pemkab Simalungun. Seorang kades di Kecamatan Panei mengaku terpaksa melepaskan jabatannya karena tidak mampu memenuhi pemberian uang perpanjangan ma-sa tugasnya selama satu tahun.
“Jika harus membayar Rp 15 juta, biarlah saya tidak lagi menjabat kades. Tapi kalau sekedar uang terima kasih karena jabatan saya sudah diperpanjang, tidak masalah, saya ikhlas memberikannya,” ujar kades yang menolak namanya ditulis. Pihak BPMPN yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pemerintahan Nagori, Elianto Purba, membantah adanya pungutan untuk perpanjangan masa tugas kades yang akan berakhir masa jabatannya.
“Tidak ada sama sekali dipungut uang untuk biaya perpanjangan masa tugas kades,” ujar Elianto. Sementara anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, meminta bupati Simalungun memberikan sanksi tegas terhadap oknum pejabat yang mengutip biaya untuk perpanjangan masa tugas kades.
“Saya berharap masalah ini tidakdidiamkan. BupatiSi-malungun harus memberikan sanksi tegas terhadap oknum pejabat yang mengutip uang untuk biaya perpanjangan masa tugas kades, jika memang terbukti melakukannya,” ucap Bernhard.
Ricky hutapea
(ars)