Mucikari SMP Jual Teman Sekolah demi Ponsel
A
A
A
NGANJUK - Salah seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, tega melacurkan teman sekolahnya. Demi satu unit telepon selular (ponsel) dan sejumlah uang.
Siswi itu diketahui berinisial BL (15). Sedang korban yang dilacurnya adalah TS (14). BL menjual TS kepada seorang pria hidung belang. Praktik prostitusi ini terbongkar setelah orangtua TS melapor ke kepolisian.
"TS juga diperkosa oleh lima lelaki secara bergantian. Dari hasil penyelidikan sementara, korban dijual untuk imbalan telepon selular," kata Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Hendra Krisniawan, Selasa (19/5/2015).
Perkosaan berlangsung di area persawahan. TS dicekoki minuman keras. Dalam keadaan mabuk, dua pelaku menggagahinya secara bergantian, disusul tiga lelaki dewasa lainnya. kini, ketiganya orang itu telah dibekuk, termasuk BL.
Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Ketiganya pelaku masing-masing berusia 22 dan 24 tahun, warga Kecamatan Ngronggot dan Kecamatan Tanjunganom. BL sendiri warga Kecamatan Tanjunganom.
"Peristiwa itu berawal dari keluh kesah TS yang galau setelah hubungan asmaranya dengan sang pacar berakhir. TS curhat kepada BL. Situasi itu dimanfaatkan BL dengan menawari TS hubungan intim dengan iming-iming ponsel," ungkapnya.
Menurut Hendra, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan. Sebab tidak tertutup kemungkinan, praktik mucikari yang dilakukan BL terhadap teman sebayanya bukan pertama kalinya dilakukan.
“Dalam hal ini, para pelaku terancam dijerat UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,“ jelasnya.
Kepada penyidik, BL mengaku bersekolah di salah satu Madrasah Tsanawiyah (setingkat SMP) di Kecamatan Tanjunganom. Saat ini, dia duduk di bangku Kelas VIII. Namun, dia sudah dua bulan tidak masuk sekolah.
Siswi itu diketahui berinisial BL (15). Sedang korban yang dilacurnya adalah TS (14). BL menjual TS kepada seorang pria hidung belang. Praktik prostitusi ini terbongkar setelah orangtua TS melapor ke kepolisian.
"TS juga diperkosa oleh lima lelaki secara bergantian. Dari hasil penyelidikan sementara, korban dijual untuk imbalan telepon selular," kata Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Hendra Krisniawan, Selasa (19/5/2015).
Perkosaan berlangsung di area persawahan. TS dicekoki minuman keras. Dalam keadaan mabuk, dua pelaku menggagahinya secara bergantian, disusul tiga lelaki dewasa lainnya. kini, ketiganya orang itu telah dibekuk, termasuk BL.
Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Ketiganya pelaku masing-masing berusia 22 dan 24 tahun, warga Kecamatan Ngronggot dan Kecamatan Tanjunganom. BL sendiri warga Kecamatan Tanjunganom.
"Peristiwa itu berawal dari keluh kesah TS yang galau setelah hubungan asmaranya dengan sang pacar berakhir. TS curhat kepada BL. Situasi itu dimanfaatkan BL dengan menawari TS hubungan intim dengan iming-iming ponsel," ungkapnya.
Menurut Hendra, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan. Sebab tidak tertutup kemungkinan, praktik mucikari yang dilakukan BL terhadap teman sebayanya bukan pertama kalinya dilakukan.
“Dalam hal ini, para pelaku terancam dijerat UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,“ jelasnya.
Kepada penyidik, BL mengaku bersekolah di salah satu Madrasah Tsanawiyah (setingkat SMP) di Kecamatan Tanjunganom. Saat ini, dia duduk di bangku Kelas VIII. Namun, dia sudah dua bulan tidak masuk sekolah.
(san)