Masukkan Botol ke Kemaluan Siswi SMA, RS Divonis Rehabilitasi

Selasa, 19 Mei 2015 - 17:58 WIB
Masukkan Botol ke Kemaluan...
Masukkan Botol ke Kemaluan Siswi SMA, RS Divonis Rehabilitasi
A A A
BANTUL - Anggota geng perempuan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap siswi SMA di Yogyakarta berinisial RS (16), divonis menjalani rehabilitasi 18 bulan, di Panti Sosial Sleman.

Vonis hakim ini dinilai lebih ringa ketimbang tuntutan jaksa yang ingin RS dikurung empat tahun. Putusan pengadilan dibacakan Hakim Ketua Intan Kumala Sari.

Dalam putusannya, Intan menyatakan, RS terbukti melakukan penyekapan atau menghilangkan kemerdekaan orang lain, melakukan penganiayaan bersama-sama, dan melanggar Pasal 333 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 170 ayat 1.

"Terdakwa secara sah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban LAA,” paparnya, di muka sidang, Selasa (19/5/2015).

Dalam persidangan, terdakwa diketahui sengaja melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap saksi korban LAA. Dalam sidang juga terungkap fakta RS telah yang memasukkan botol bir Bintang ke dalam kemaluan korban.

Selain itu, terdakwa juga berkata-kata kasar serta mengancam korban. Sebelum memasukkan botol, botol diisi dengan cairan lem. “Perbuatan terdakwa menyebabkan trauma kepada korban,” terangnya.

Namun, karena terdakwa masih tergolong anak-anak, maka sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, maka yang dikedepankan adalah tindakan rehabilitasi bukan penjara.

"Sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak, maka majelis hakim memutuskan untuk merehabilitasi terdakwa, karena undang-undang tersebut mengatakan pemidanaan anak merupakan jalan terakhir," ungkapnya.

Dia melanjutkan, semua tindakan RS mengarah pada pidana. Tetapi karena usia terdakwa yang masih di bawah umur, maka pengadilan menjatuhkan sanksi rehabilitasi selama 18 bulan, di Panti Rehabilitasi Khusus Anak, dan denda Rp5.000.

Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Yogyakarta Pranowo mengaku, pihaknya menerima putusan hakim untuk merehabilitasi RS. Pihak orangtua terdakwa juga bersedia membina terdakwa menjadi anak baik.

"Putusan ini sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan selama ini. Kami menerima dan tidak akan banding,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi mengaku pikir-pikir. Dia mengaku akan melaporkan putusan tersebut ke pimpinan agar nanti bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil sikap terkait putusan itu.
(san)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
2 jam yang lalu
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
3 jam yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
4 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
12 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
12 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
14 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved