Warga Stasiun Tolak Pengukuran Tanah

Selasa, 19 Mei 2015 - 10:23 WIB
Warga Stasiun Tolak Pengukuran Tanah
Warga Stasiun Tolak Pengukuran Tanah
A A A
BANDUNG - Warga Ke lurahan KebonJeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, melakukan penolakan atas pengukuran tanah milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang dilakukan Badan Pertahanan Negara (BNP) kemarin.

Warga khawatir, pengukuran tersebut akan menerbitkan sertifikat hak pakai baru. Berdasarkan pantauan dilapangan, pengukuran tanah di hadiri pihak BPN, PT KAI, dan anggota TNI. Mereka melakukan diskusi dengan sejumlah warga. Saat itu sempat terjadi adu mulut dengan warga yang meyakini jika tanah tersebut merupakan hak milik mereka.

Seorang warga RW 02, Hermawan Topik, 38, mengatakan, jika tanah yang ditempatinya saat ini merupakan tanah legal yang resmi dibeli pada tahun 1968 silam. “Kami resmi membeli tanah ini ke Pemerintah Kota Bandung. Bahkan kami juga yang membayar PBB tiap ta hunnya. Tapi mereka (PT KAI) mengeluarkan sertifikat hak pakai 1988.

Padahal kami resmi pada 1968 membeli tanah ini kePemkot Bandung,” katanya. Dikatakan dia, alasan penolakan itu lantaran warga khawatir akan terbit sertifikat baru. “Jadi kami menolak pengukuran ulang tanah ini,” tegasnya. Menurut Hermawan, ada sekitar 70 kepala keluaraga (KK) yang tinggal di Kecamatan Andir, Kelurahan Kebon Jeruk ini. Bahkan, tanah yang telah dibeli ke Pemkot Bandung ini pun telah keluar izin berjualan.

“Kami memiliki sertifikat tanah. Tanah di sini itu ada penghuninya kecuali kalau tanahnya kosong, silahkan saja. Kalau kami liar, dari dulu mungkin kami sudah diusir. Ini kan membuktikan kalau kita semua di sini tidak liar.” “Dan mereka (PT KAI) bilang bahwa ini adalah lahan Kecamatan Cicendo, Kelurahan Pasirkaliki, dari dulu juga sampai sekarang di sini itu merupakan Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir,” terangnya.

Sementara itu, humas PT KAI Daop 2 Bandung Zunerfin yang ditemui di ruang kerjanya me ngatakan, pengukuran tanah ini berdasarkan permintaan warga yang diakomodir PT KAI pada saat melakukan pertemuan dengan warga. Mereka meminta diukur patokan lahan milik PT KAI. Namun pada kenyataanya, ketika akan dilakukan pengukuran warga melakukan penolakan.

“Pengukuran tadi (kemarin) itu dilakukan sebenarnya untuk kejelasan dan memenuhi keinginan warga yang katanya harus ada BPN yang turun tapi tetap dicegah, kami di sini kan mengakomodir keinginan warga,” katanya. Dikatakan dia, PT KAI sendiri sudah memiliki gambaran luasan tanah yang menyatakan kejelasan aset milik PT KAI yang saat ini diambil alih.

“Kami sudah jelas ada surat, dan jelas gak ragu-ragu,” katanya. Adapun luasan keseluruhan tanah milik PT KAI ini, lanjutnya, seluas 1.800 meter yang saat ini dalam catatan PT KAI ada 23 kios dan 34 hunian. Rencananya lahan tersebut akan dijadikan upaya untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa kereta Api.

Agie permadi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7417 seconds (0.1#10.140)