Wabup Cirebon Dijebloskan ke Tahanan

Selasa, 19 Mei 2015 - 10:22 WIB
Wabup Cirebon Dijebloskan...
Wabup Cirebon Dijebloskan ke Tahanan
A A A
CIREBON - Wakil Bupati (Wabup) Cirebon Tasiya Soemadi, tersangka kasus dugaan korupsi dana belanja hibah dan bantuan sosial (bansos) dari APBD Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012, akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung), tadi malam.

Tasiya Soemadi akan mendekam dalam rutan selama 20 hari ke depan. Penahanan atas Tasiya Soemadi dilakukan setelah sore hari dijemput paksa tim penyidik Kejagung akibat mangkir dari panggilan ketiga untuk diperiksa sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun KORAN SINDO, Tasiya dijemput paksa dari Rusun Muara Baru, Pluit, Jakarta, sekitar pukul 16.15 WIB.

Namun akibat kembali mang kir pada panggilan ketiga, mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon itu pun diamankan dengan cara dijemput paksa. Setelah men jalani pemeriksaan tadi malam, Tasiya yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon inipun akhirnya dijebloskan ketahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana kepada KORAN SINDO mengatakan, sebelum ditahan, Tasiya sempat diamankan untuk dihadapkan ke penyidik di Gedung Bundar Jampidsus, Kantor Kejagung. Jemput paksa dilakukan Tim Intel dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

“Tim berhasil mengamankan jemput paksa Wabup Cirebon (Tasiya) untuk dimintai ke terangan sebagai tersangka di hadapan penyidik. Selanjutnya, dia ditahan di Rutan Kejagung untuk 20 hari ke depan,” kata Tony melalui telepon seluler tadi malam. Dia menyatakan, Tasiya beberapa kali mangkir dari panggilan Kejagung. Pada Senin (18/5), seharusnya Tasiya memenuhi panggilan ketiga.

Na mun, Tasiya kembali mangkir, seperti yang di lakukannya pada panggilan pertama dan kedua beberapa waktu lalu. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon Dedie Tri Haryadi mengatakan, Tasiya mangkir dari panggilan pertama yang diagendakan Kejagung pada 7 Mei lalu. Dia kembali mangkir dari panggilan kedua pada 11 Mei.

“Tersangka mangkir dua kali dengan alasan sakit, berbekal surat dari RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Kalau mang kir lagi dari panggilan ketiga, sesuai ketentuan dia akan dijemput paksa,” kata Dedie ditemui di kantornya kemarin sore. Diketahui, Tasiya menyusul dua tersangka lain yang telah ditahan lebih dulu, yakni Emon Purnomo dan Subekti Sunoto yang merupakan pengurus DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Cirebon.

Saat kasus korupsi ini terjadi, Tasiya men jabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Tasiya, Emon, dan Subekti, di sangka melakukan korupsi dana bansos di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012 dengan nilai total kerugian sekitar Rp1,8 miliar. Atas kasus ini, Kejagung sendiri telah meng geledah sejumlah tempat, termasuk rumah dinas maupun pribadi Tasiya dan menyita sejumlah dokumen, perhiasan, hingga rumah yang dimiliki tersangka.

Erika lia
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5701 seconds (0.1#10.140)