Siswi SMP di Nganjuk Dijual Temannya pada Tiga Pemuda
A
A
A
NGAJUK - Nahas nasib dialami Tr (14), siswi SMP asal Tanjunganom, Nganjuk, Jawa Timur ini dijual oleh temanya sendiri Bl (15) kepada tiga pemuda hidung belang.
Kasus ini terungkap setelah Tr bercerita kepada ibunya yang dikemudian diteruskan kepada Polisi. Usai mendapat laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan Bl serta tiga pemuda hidung belang.
Para pemuda hidung belang yang diamankan polisi tersebut yakni Slamet Widodo (22), Supriadi (24) dan Anggoro (22), ketiganya warga Tanjunganom dan Ngronggot, Ngajuk.
Kasat Reskrim Polres Ngajuk AKP Hendra Krisnawan menjelaskan, kasus penjualan gadis di bawah umur oleh temannya sendiri ini terungkap setelah korban dan orang tuanya lapor ke polisi.
"Saat itu korban sedang ada masalah, kemudian curhat kepada Bl, namun bukanya ditolong, Bl malah mengenalkannya kepada pemuda hidung belang untuk disetubuhi," ujarnya.
Dikatakan, Bl menolak menjelaskan berapa uang yang dterima dari para pemuda hidung belang tersebut dan hanya menyebutkan menerima satu buah handphone dan uang Rp20 ribu dari salah satu tersangka.
"Akibat perbuatannya tersebut. Para tersangka termasuk Bl akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Kasus ini terungkap setelah Tr bercerita kepada ibunya yang dikemudian diteruskan kepada Polisi. Usai mendapat laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan Bl serta tiga pemuda hidung belang.
Para pemuda hidung belang yang diamankan polisi tersebut yakni Slamet Widodo (22), Supriadi (24) dan Anggoro (22), ketiganya warga Tanjunganom dan Ngronggot, Ngajuk.
Kasat Reskrim Polres Ngajuk AKP Hendra Krisnawan menjelaskan, kasus penjualan gadis di bawah umur oleh temannya sendiri ini terungkap setelah korban dan orang tuanya lapor ke polisi.
"Saat itu korban sedang ada masalah, kemudian curhat kepada Bl, namun bukanya ditolong, Bl malah mengenalkannya kepada pemuda hidung belang untuk disetubuhi," ujarnya.
Dikatakan, Bl menolak menjelaskan berapa uang yang dterima dari para pemuda hidung belang tersebut dan hanya menyebutkan menerima satu buah handphone dan uang Rp20 ribu dari salah satu tersangka.
"Akibat perbuatannya tersebut. Para tersangka termasuk Bl akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)