Tersangka Korupsi, Bupati Sumba Barat Ditahan Kejati NTT
A
A
A
KUPANG - Diduga terlibat korupsi dalam proyek pengadaan sepeda motor dan mobil Senilai Rp3,2 miliar, Bupati Kabupaten Sumba barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jubilate Piter Pandago ditahan penyidik Kejati NTT.
Jubilate Pieter Pandango diduga berperan aktif selaku kuasa pengguna anggaran terhadap proyek pengadaan kendaraan untuk Setda Sumba Barat dengan mengeluarkan memo terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati NTT Ridwan Ansar menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
"Ya benar, Saat ini sudah ditahan, dia menjalani perubahan status tahanan kota sejak tanggal 9 Mei lalu menjadi tahanan rutan. Tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan," kata Ridwan saat dihubungi, Sindonews.com Senin 18 Mei 2015
Dalam kasus ini, lanjut Ridwan, sudah empat orang terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang. Empat terpidana itu yakni, satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 3 orang lainnya selaku kontraktor.
"Empat orang terdakwa yang sudah mendekam dibalik terali besi antara lain, Tan Jemmy Tanujaya, Melkisedek Triwaluyo Jati Ara, Fandy Tjiang, dan Viktor Kali Batu," terangnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2012 silam, tersangka Jubilate Pieter Pandango diduga mengambil kebijakan tanpa meminta persetujuan DPRD Sumba Barat dalam pengadaan 158 unit sepeda motor dan kendaraan roda empat.
Jubilate diduga membuat catatan disposisi yang berisi penunjukan langsung kegiatan itu kepada Fandy Tjiang selaku pemilik PT Surya Baru Sejahtera.
Atas perintah dan hasil konsultasi dengan bupati, pada Januari 2012, Maxi Nangge selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membuat rencana umum pengadaan barang dan jasa.
Jubilate Pieter Pandango diduga berperan aktif selaku kuasa pengguna anggaran terhadap proyek pengadaan kendaraan untuk Setda Sumba Barat dengan mengeluarkan memo terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati NTT Ridwan Ansar menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
"Ya benar, Saat ini sudah ditahan, dia menjalani perubahan status tahanan kota sejak tanggal 9 Mei lalu menjadi tahanan rutan. Tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan," kata Ridwan saat dihubungi, Sindonews.com Senin 18 Mei 2015
Dalam kasus ini, lanjut Ridwan, sudah empat orang terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang. Empat terpidana itu yakni, satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 3 orang lainnya selaku kontraktor.
"Empat orang terdakwa yang sudah mendekam dibalik terali besi antara lain, Tan Jemmy Tanujaya, Melkisedek Triwaluyo Jati Ara, Fandy Tjiang, dan Viktor Kali Batu," terangnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2012 silam, tersangka Jubilate Pieter Pandango diduga mengambil kebijakan tanpa meminta persetujuan DPRD Sumba Barat dalam pengadaan 158 unit sepeda motor dan kendaraan roda empat.
Jubilate diduga membuat catatan disposisi yang berisi penunjukan langsung kegiatan itu kepada Fandy Tjiang selaku pemilik PT Surya Baru Sejahtera.
Atas perintah dan hasil konsultasi dengan bupati, pada Januari 2012, Maxi Nangge selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membuat rencana umum pengadaan barang dan jasa.
(nag)