4 Terdakwa Anggota Geng Wanita Didakwa Pasal Berlapis

Senin, 18 Mei 2015 - 19:35 WIB
4 Terdakwa Anggota Geng...
4 Terdakwa Anggota Geng Wanita Didakwa Pasal Berlapis
A A A
BANTUL - Empat anggota geng wanita Hello Kitty pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap LAA (16) siswi SMA di Yogyakarta didakwa pasal berlapis di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (18/5/2015).

Keempat terdakwa masing-masing tiga perempuan dan satu laki-laki ini disidang secara bersamaan.

Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro tersebut, pelaku masing-masing Maylisa Ayu Putri alias Icha (18) Rr Putri Wahyuning Dewi alias Puteri Varabeyla (18) Wulan Rizki (18) dan satu-satunya terdakwa laki-laki Muhammad Syahrizal, (19).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Embun Sumunaring Tyas disebutkan peranan para tersangka saat menyiksa korban.

“Setelah berhasil membujuk LAA di tempat kos Babarsari, maka korban bersedia ikut mereka ke kos di daerah Saman,” ujarnya dalam dakwaan.

Sementara di dalam kamar Linggar sudah menunggu tiga pelaku lain yaitu Ratih (otak pelaku), Putri Diandra (masuk dalam daftar pencarian orang), dan Candra Krisna Mukti (masuk dalam DPO).

Sampai di dalam kamar mulut korban dibekap dari belakang oleh Candra. Karena korban berontak dan berusaha melarikan diri.

Candra lantas menarik dan menindih tubuh korban sembari masih membekap mulut korban dan mengakibatkan jari Candra terluka.

Maylisa lalu menggantikan peran Candra membekap korban dengan tangannya. Kemudian dia mengikat mulut korban dengan tali rafia serta ikat pinggang dan menyumpalnya dengan kaos serta menyuruh korban untuk diam.

“Diam , jangan teriak. Kalau teriak kamu tidak akan kembali, nanti saya silet dan saya buang ke laut kalau sampai lapor polisi,” tutur Embun menirukan ucapan Icha.

Akibat penyiksaan tersebut, berdasarkan visum dokter terdapat luka bakar di kepala sebanyak empat titik, di jidat, pipi kiri, bawah kelopak mata kanan dan kiri, leher, punggung bagian pundak kiri dan pantat kanan.

Kemaluan korban selain dicukur tidak teratur juga disudut rokok pada bagian atas kemaluan dan dimasuki botol minuman keras bir bintang.

Oleh karena itu, ketiga terdakwa masing-masing Maylisa, Muhammad Syahrizal alias Riza, Puteri Varabela didakwa telah melanggar Pasal 333 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menghilangkan kemerdekaan orang.

Kemudian Pasal 170 ayat 2 tentang penganiayaan serta Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 tentang penyiksaan secara berkelompok dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

“Sementara Wulan hanya diancam Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 karena tidak terlibat dalam penyekapan akibat hadir kemudian,” timpalnya.

Kuasa hukum para terdakwa, Mudia Mardiyansah mengatakan pihaknya tidak menyangkal apa yang didakwaan dan berusaha tetap meringankan para terdakwa. Pihaknya siap menghadirkan para saksi yang meringankan para terdakwa.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)