Dicekoki Miras, Gadis Ciamis Digilir 3 Pemuda

Senin, 18 Mei 2015 - 20:01 WIB
Dicekoki Miras, Gadis...
Dicekoki Miras, Gadis Ciamis Digilir 3 Pemuda
A A A
CIAMIS - Mawar gadis belia berumur 14 tahun asal Ciamis digilir tiga pemuda di Dusun Sukajadi Desa Cileungsir, Kecamatan Rancah, Ciamis usai dicekoki minuman keras (miras). Ketiga tersangka kini tersangka mendekam di tahanan Mapolres Ciamis.

Kejadian berawal ketika korban warga Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis diajak temannya EK dan DD ke rumah YT (35) di Dusun Sukajadi.

Namun belum sempat ke TKP korban bertemu dengan ketiga tersangka yaitu AD (42), OM (24) dan DN (24) di perjalanan karena EK sudah janjian dengan DN sebelumnya.

Kemudian perjalanan dilanjutkan hingga rumah YT tempat dimana gadis muda ini digilir oleh para tersangka.

Saat dimintai keterangan DN menuturkan, dirinya sudah menyiapkan dua botol minuman jenis anggur merah untuk gadis itu.

Karena, kata dia, memang gadis tersebut sebetulnya ingin mabuk ini informasi dari EK. Setelah sesampainya di rumah YT semua wanita yang ada minum miras semua kecuali EK.

"Setelah dua minuman pertama abis malahan korban minta lagi, dan kami juga beli lagi sesuai permintaan korban, " katanya.

Lalu dia hanya menggerayangi tubuh korban saja begitu juga dengan AD. Sementara oleh OM korban disetubuhi.

Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Eris Yadi menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari orang tua korban jika anaknya telah dicabuli oleh tiga pemuda warga Rancah pekan lalu.

Dari laporan tersebut anggota berhasil menangkap tiga pemuda warga Rancah yang diduga melakukan tindaan cabul dan menyetubuhi korban.

"Berdasarkan keterangan korban dan penyelidikan kami dari tiga tersangka tersebut, dua hanya mengerayangi korban dan satu hingga berani mengagahi korban, tersangka OM yang meniduri korban," kata

Pihaknya kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena pada saat itu korban diberikan minuman keras hingga mabuk berat, karena perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat (1) dan atau 76 e jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancam hukuman minimal lima tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1479 seconds (0.1#10.140)