Dicekoki Miras, Gadis Ciamis Digilir 3 Pemuda

Senin, 18 Mei 2015 - 20:01 WIB
Dicekoki Miras, Gadis...
Dicekoki Miras, Gadis Ciamis Digilir 3 Pemuda
A A A
CIAMIS - Mawar gadis belia berumur 14 tahun asal Ciamis digilir tiga pemuda di Dusun Sukajadi Desa Cileungsir, Kecamatan Rancah, Ciamis usai dicekoki minuman keras (miras). Ketiga tersangka kini tersangka mendekam di tahanan Mapolres Ciamis.

Kejadian berawal ketika korban warga Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis diajak temannya EK dan DD ke rumah YT (35) di Dusun Sukajadi.

Namun belum sempat ke TKP korban bertemu dengan ketiga tersangka yaitu AD (42), OM (24) dan DN (24) di perjalanan karena EK sudah janjian dengan DN sebelumnya.

Kemudian perjalanan dilanjutkan hingga rumah YT tempat dimana gadis muda ini digilir oleh para tersangka.

Saat dimintai keterangan DN menuturkan, dirinya sudah menyiapkan dua botol minuman jenis anggur merah untuk gadis itu.

Karena, kata dia, memang gadis tersebut sebetulnya ingin mabuk ini informasi dari EK. Setelah sesampainya di rumah YT semua wanita yang ada minum miras semua kecuali EK.

"Setelah dua minuman pertama abis malahan korban minta lagi, dan kami juga beli lagi sesuai permintaan korban, " katanya.

Lalu dia hanya menggerayangi tubuh korban saja begitu juga dengan AD. Sementara oleh OM korban disetubuhi.

Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Eris Yadi menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari orang tua korban jika anaknya telah dicabuli oleh tiga pemuda warga Rancah pekan lalu.

Dari laporan tersebut anggota berhasil menangkap tiga pemuda warga Rancah yang diduga melakukan tindaan cabul dan menyetubuhi korban.

"Berdasarkan keterangan korban dan penyelidikan kami dari tiga tersangka tersebut, dua hanya mengerayangi korban dan satu hingga berani mengagahi korban, tersangka OM yang meniduri korban," kata

Pihaknya kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena pada saat itu korban diberikan minuman keras hingga mabuk berat, karena perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat (1) dan atau 76 e jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancam hukuman minimal lima tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
PBNU Apresiasi Jokowi...
PBNU Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Resmi, Jokowi Cabut...
Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras
Pemusnahan Miras dan...
Pemusnahan Miras dan Petasan Jelang Malam Takbiran
Diduga Overdosis Miras,...
Diduga Overdosis Miras, Warga Musirawas Tewas Duduk di Lokalisasi Patok Besi
Pesta Miras Oplosan,...
Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Ciledug Tewas
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
45 menit yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
2 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
3 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
3 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
3 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved