Sindikat Pengedar Ganja Bernilai Ratusan Juta Terbongkar

Sabtu, 16 Mei 2015 - 09:52 WIB
Sindikat Pengedar Ganja...
Sindikat Pengedar Ganja Bernilai Ratusan Juta Terbongkar
A A A
BANDUNG - Satgasus Berantas Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bandung mengungkap peredaran ganja kering bernilai ratusan juta dan menangkap dua kurir berinisial TT alias Bargo, 19, dan D alias Ilan, 24.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sebanyak 65 paket ganja siap edar dengan berat lebih dari 90 kilogram. Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan didampingi Kasat narkoba AKP Budi Nuryanto me ngatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika jenis ganja kering di daerahnya.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil me nangkap satu pelaku berinisial TT di Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari,” ujar Erwin saat gelar perkara di Mapolres Bandung kemarin. Dari tangan TT, lanjut dia, jajarannya mengamankan satu paket daun ganja yang di bungkus dengan plastik hitam. Sesuai penuturannya, dia mendapatkan barang haram tersebut dari satu tersangka lain (D alias Ilan) yang masih kerabatnya.

Selang beberapa jam, petugas lalu melakukan pengejaran hingga ke Desa Ciapus, Banjaran. “Di sana kami meringkus Ilan beserta 55 paket besar daun ganja kering dibungkus lakban, delapan paket besar dibungkus plastik dan koran, dua paket ganja ukuran sedang, serta satu buah timbangan,” tuturnya. Erwin menambahkan, hasil interogasi, keduanya mendapatkan ganja dari Opick alias Jery yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Puluhan paket ganja yang di amankan bila dinominalkan, lanjut Ka polres, mencapai Rp200 juta. Petugas juga masih mendalami terkait adanya informasi, bila bisnis ini dijalankan oleh jaringan asal Bali. “Nah kalau untuk kemungkinan ada hubungannya dengan penggeledahan gudang penyimpanan ganja oleh Polda di kawasan Baleendah masih kami selidiki,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Erwin, kedua tersangka yang saat ini diamankan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2, Pa sal 111 ayat 2, dan Pasal 127 ayat 1 tentang penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 dengan an caman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dila nashear
(ftr)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
1 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
11 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
13 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
13 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
14 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
15 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved