Sindikat Pengedar Ganja Bernilai Ratusan Juta Terbongkar
A
A
A
BANDUNG - Satgasus Berantas Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bandung mengungkap peredaran ganja kering bernilai ratusan juta dan menangkap dua kurir berinisial TT alias Bargo, 19, dan D alias Ilan, 24.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sebanyak 65 paket ganja siap edar dengan berat lebih dari 90 kilogram. Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan didampingi Kasat narkoba AKP Budi Nuryanto me ngatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika jenis ganja kering di daerahnya.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil me nangkap satu pelaku berinisial TT di Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari,” ujar Erwin saat gelar perkara di Mapolres Bandung kemarin. Dari tangan TT, lanjut dia, jajarannya mengamankan satu paket daun ganja yang di bungkus dengan plastik hitam. Sesuai penuturannya, dia mendapatkan barang haram tersebut dari satu tersangka lain (D alias Ilan) yang masih kerabatnya.
Selang beberapa jam, petugas lalu melakukan pengejaran hingga ke Desa Ciapus, Banjaran. “Di sana kami meringkus Ilan beserta 55 paket besar daun ganja kering dibungkus lakban, delapan paket besar dibungkus plastik dan koran, dua paket ganja ukuran sedang, serta satu buah timbangan,” tuturnya. Erwin menambahkan, hasil interogasi, keduanya mendapatkan ganja dari Opick alias Jery yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).
Puluhan paket ganja yang di amankan bila dinominalkan, lanjut Ka polres, mencapai Rp200 juta. Petugas juga masih mendalami terkait adanya informasi, bila bisnis ini dijalankan oleh jaringan asal Bali. “Nah kalau untuk kemungkinan ada hubungannya dengan penggeledahan gudang penyimpanan ganja oleh Polda di kawasan Baleendah masih kami selidiki,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Erwin, kedua tersangka yang saat ini diamankan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2, Pa sal 111 ayat 2, dan Pasal 127 ayat 1 tentang penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 dengan an caman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dila nashear
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sebanyak 65 paket ganja siap edar dengan berat lebih dari 90 kilogram. Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan didampingi Kasat narkoba AKP Budi Nuryanto me ngatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika jenis ganja kering di daerahnya.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil me nangkap satu pelaku berinisial TT di Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari,” ujar Erwin saat gelar perkara di Mapolres Bandung kemarin. Dari tangan TT, lanjut dia, jajarannya mengamankan satu paket daun ganja yang di bungkus dengan plastik hitam. Sesuai penuturannya, dia mendapatkan barang haram tersebut dari satu tersangka lain (D alias Ilan) yang masih kerabatnya.
Selang beberapa jam, petugas lalu melakukan pengejaran hingga ke Desa Ciapus, Banjaran. “Di sana kami meringkus Ilan beserta 55 paket besar daun ganja kering dibungkus lakban, delapan paket besar dibungkus plastik dan koran, dua paket ganja ukuran sedang, serta satu buah timbangan,” tuturnya. Erwin menambahkan, hasil interogasi, keduanya mendapatkan ganja dari Opick alias Jery yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).
Puluhan paket ganja yang di amankan bila dinominalkan, lanjut Ka polres, mencapai Rp200 juta. Petugas juga masih mendalami terkait adanya informasi, bila bisnis ini dijalankan oleh jaringan asal Bali. “Nah kalau untuk kemungkinan ada hubungannya dengan penggeledahan gudang penyimpanan ganja oleh Polda di kawasan Baleendah masih kami selidiki,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Erwin, kedua tersangka yang saat ini diamankan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2, Pa sal 111 ayat 2, dan Pasal 127 ayat 1 tentang penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 dengan an caman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dila nashear
(ftr)