Polres Gunungkidul Bongkar Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Sabtu, 16 Mei 2015 - 06:00 WIB
Polres Gunungkidul Bongkar...
Polres Gunungkidul Bongkar Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
A A A
GUNUNGKIDUL - Jajaran Polres Gunungkidul kembali menggagalkan penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah Desa Sodo, Kecamatan Paliyan. Ratusan kilogram pupuk yang diperuntukkan bagi petani dengan harga disubsidi tersebut dijual bebas dan diecerkan.

Sebelumnya, Polres Gunungkidul juga sudah mengamankan puluhan sak pupuk bersubsidi yang dijual eceran nonsubsidi di Wilayah Dusun Ledoksari, Desa Kepek, Wonosari.

Panit Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino mengatakan, upaya menangkap pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dilakukan tim buru sergap Satreskrim Polres Gunungkidul pada Rabu (13/5/2015) sore.

Saat itu, tim buser menerima laporan masyarakat mengenai pupuk bersubsidi eceran yang dijual dengan harga eceran seperti pupuk nonsubsidi di Desa Sodo, Kecamatan Paliyan.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku, Supomo, yang juga diketahui sebagai penjual pupuk tersebut.

"Pelaku kita interogasi dan barang bukti kita amankan," terangnya kepada wartawan, Jumat (15/5/2015).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan pupuk urea sebanyak 17 sak, ZA 9 sak, phonska satu sak, super fospat SP/36 7 sak, ZA kemasan plastik 5 kg sebanyak 15 plastik, urea kemasan 5 kg sebanyak 27 plastik, phonska kemasan 5 kg sebanyak 17 plastik, dan super fosfat SP-36 kemasan 5 kg sebanyak 19 plastik.

"Pelaku memang tidak kami tahan. Dia kooperatif," tandasnya.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Herry Suryanto menjelaskan, pelaku mendapatkan pupuk dari wilayah Jawa Tengah dengan cara membeli dari berbagai toko secara eceran. Oleh pelaku, barang kemudian dikumpulkan di satu titik dan dibawa ke Gunungkidul menggunakan truk.

"Pelaku cukup cerdik, karena dibeli dari warung-warung pertanian di Jawa Tengah, kemudian dia menyewa truk dan diangkut menuju Sodo," jelasnya.

Di tempat inilah, pelaku kemudian membungkus pupuk untuk eceran ukuran 5 kg dan dijual kepada para petani di sekitarnya dengan harga eceran sesuai harga pasar nonsubsidi.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman dua tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Setelah Beras Oplosan,...
Setelah Beras Oplosan, Pupuk Palsu Rugikan Petani Triliunan Rupiah
Gerebek Tempat Produksi...
Gerebek Tempat Produksi Pupuk Oplosan, Polisi Tangkap 3 Tersangka di Banyuasin
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Gudang Gula Oplosan dan Ungkap Peredaran Pupuk Palsu
Sindikat Pupuk Oplosan...
Sindikat Pupuk Oplosan di Lampung Selatan Digulung Polisi, Pemilik Jadi Tersangka dan Ditahan
Wow! New York Legalkan...
Wow! New York Legalkan Mayat Manusia Diolah Jadi Pupuk
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
Berita Terkini
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
8 menit yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
12 menit yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
30 menit yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
5 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
5 jam yang lalu
Infografis
Shin Tae-yong Siapkan...
Shin Tae-yong Siapkan Skema Terbaik Bongkar Pertahanan Australia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved