Polres Gunungkidul Bongkar Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Sabtu, 16 Mei 2015 - 06:00 WIB
Polres Gunungkidul Bongkar...
Polres Gunungkidul Bongkar Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
A A A
GUNUNGKIDUL - Jajaran Polres Gunungkidul kembali menggagalkan penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah Desa Sodo, Kecamatan Paliyan. Ratusan kilogram pupuk yang diperuntukkan bagi petani dengan harga disubsidi tersebut dijual bebas dan diecerkan.

Sebelumnya, Polres Gunungkidul juga sudah mengamankan puluhan sak pupuk bersubsidi yang dijual eceran nonsubsidi di Wilayah Dusun Ledoksari, Desa Kepek, Wonosari.

Panit Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino mengatakan, upaya menangkap pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dilakukan tim buru sergap Satreskrim Polres Gunungkidul pada Rabu (13/5/2015) sore.

Saat itu, tim buser menerima laporan masyarakat mengenai pupuk bersubsidi eceran yang dijual dengan harga eceran seperti pupuk nonsubsidi di Desa Sodo, Kecamatan Paliyan.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku, Supomo, yang juga diketahui sebagai penjual pupuk tersebut.

"Pelaku kita interogasi dan barang bukti kita amankan," terangnya kepada wartawan, Jumat (15/5/2015).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan pupuk urea sebanyak 17 sak, ZA 9 sak, phonska satu sak, super fospat SP/36 7 sak, ZA kemasan plastik 5 kg sebanyak 15 plastik, urea kemasan 5 kg sebanyak 27 plastik, phonska kemasan 5 kg sebanyak 17 plastik, dan super fosfat SP-36 kemasan 5 kg sebanyak 19 plastik.

"Pelaku memang tidak kami tahan. Dia kooperatif," tandasnya.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Herry Suryanto menjelaskan, pelaku mendapatkan pupuk dari wilayah Jawa Tengah dengan cara membeli dari berbagai toko secara eceran. Oleh pelaku, barang kemudian dikumpulkan di satu titik dan dibawa ke Gunungkidul menggunakan truk.

"Pelaku cukup cerdik, karena dibeli dari warung-warung pertanian di Jawa Tengah, kemudian dia menyewa truk dan diangkut menuju Sodo," jelasnya.

Di tempat inilah, pelaku kemudian membungkus pupuk untuk eceran ukuran 5 kg dan dijual kepada para petani di sekitarnya dengan harga eceran sesuai harga pasar nonsubsidi.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman dua tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1121 seconds (0.1#10.140)