Pelajar Jadi Sasaran Empuk Peredaran Narkoba
A
A
A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menggandeng pihak sekolah untuk memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di kalangan siswa.
Salah satunya dengan membagikan buku pedoman penyusunan kebijakan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di lingkungan sekolah. Melalui buku tersebut, sekolah akan memiliki pedoman bagaimana menjaga lingkungan sekolah bersih dari barang haram tersebut.
“Maksud disusunnya kebijakan P4GN di lingkungan sekolah sebagai bahan acuan atau pedoman pelaksanaan P4GN yang dapat dilaksanakan di lingkungan sekolah. Sementara tujuan dari penyusunan kebijakan P4GN untuk membekali pengetahuan, keterampilan, serta terciptanya nilai dan sikap pelajar dalam upaya pelaksanaan P4GN. Saat ini pelajar menjadi sasaran empuk peredaran narkoba,” papar Kabid Pencegahan BNN Provinsi Jateng Susanto di Semarang.
Adapun yang menjadi dasar disusunnya kebijakan P4GN di lingkungan sekolah, antara lain berdasarkan Undang-Undang (UU) No 35/2009 tentang Narkotika, kemudian Inpres No 12/ 2011 tentang pelaksanaan kebijakan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba tahun 2011- 2015.
Kemudian, berdasarkan peraturan Kepala BNN No 6/ 2010 tentang pembentukan wadah peran serta masyarakat. “Seperti yang sudah dikatakan oleh Bapak Presiden, Indonesia saat ini sudah masuk pada kondisi darurat narkoba. Tidak ada satu pun daerah di Indonesia yang terbebas dari peredaran maupun penggunaan narkoba. Dan kalangan pelajar menjadi salah satu sasaran peredaran narkoba. Dari segi persentase pengguna narkoba di Indonesia, 50,34% adalah pekerja, 27,32% pelajar, dan 22,34% tidak bekerja,” ungkap Susanto.
Dengan adanya penyusunan kebijakan P4GN di lingkungan sekolah akan memberikan pembelajaran terkait permasalahan narkoba, terutama bahaya dari dampak penyalahgunaan narkoba, baik kepada guru maupun pelajar itu sendiri. “Pembelajaran terkait narkoba itu penting dan harus dipelajari secara berulang-ulang agar dapat dipahami,” ujarnya.
Kebijakan P4GN di lingkungan sekolah dapat digelar dengan berbagai kegiatan. Baik melalui seminar, penyuluhan, parenting guidance, pembentukan kader antinarkoba, bimbingan konseling, razia narkoba, peningkatan keterampilan guru dalam penanganan penyalahgunaan narkoba, tes urine, peer gourp guidance, dan kegiatan lainnya.
Susilo himawan
Salah satunya dengan membagikan buku pedoman penyusunan kebijakan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di lingkungan sekolah. Melalui buku tersebut, sekolah akan memiliki pedoman bagaimana menjaga lingkungan sekolah bersih dari barang haram tersebut.
“Maksud disusunnya kebijakan P4GN di lingkungan sekolah sebagai bahan acuan atau pedoman pelaksanaan P4GN yang dapat dilaksanakan di lingkungan sekolah. Sementara tujuan dari penyusunan kebijakan P4GN untuk membekali pengetahuan, keterampilan, serta terciptanya nilai dan sikap pelajar dalam upaya pelaksanaan P4GN. Saat ini pelajar menjadi sasaran empuk peredaran narkoba,” papar Kabid Pencegahan BNN Provinsi Jateng Susanto di Semarang.
Adapun yang menjadi dasar disusunnya kebijakan P4GN di lingkungan sekolah, antara lain berdasarkan Undang-Undang (UU) No 35/2009 tentang Narkotika, kemudian Inpres No 12/ 2011 tentang pelaksanaan kebijakan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba tahun 2011- 2015.
Kemudian, berdasarkan peraturan Kepala BNN No 6/ 2010 tentang pembentukan wadah peran serta masyarakat. “Seperti yang sudah dikatakan oleh Bapak Presiden, Indonesia saat ini sudah masuk pada kondisi darurat narkoba. Tidak ada satu pun daerah di Indonesia yang terbebas dari peredaran maupun penggunaan narkoba. Dan kalangan pelajar menjadi salah satu sasaran peredaran narkoba. Dari segi persentase pengguna narkoba di Indonesia, 50,34% adalah pekerja, 27,32% pelajar, dan 22,34% tidak bekerja,” ungkap Susanto.
Dengan adanya penyusunan kebijakan P4GN di lingkungan sekolah akan memberikan pembelajaran terkait permasalahan narkoba, terutama bahaya dari dampak penyalahgunaan narkoba, baik kepada guru maupun pelajar itu sendiri. “Pembelajaran terkait narkoba itu penting dan harus dipelajari secara berulang-ulang agar dapat dipahami,” ujarnya.
Kebijakan P4GN di lingkungan sekolah dapat digelar dengan berbagai kegiatan. Baik melalui seminar, penyuluhan, parenting guidance, pembentukan kader antinarkoba, bimbingan konseling, razia narkoba, peningkatan keterampilan guru dalam penanganan penyalahgunaan narkoba, tes urine, peer gourp guidance, dan kegiatan lainnya.
Susilo himawan
(ftr)