Bupati yang Hambat Pilkada Serentak Akan Ditegur

Jum'at, 15 Mei 2015 - 07:50 WIB
Bupati yang Hambat Pilkada...
Bupati yang Hambat Pilkada Serentak Akan Ditegur
A A A
BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar akan menegur bupati yang belum menandatangani naskah perjan jian hibah daerah (NPHD) untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

Seperti diketahui, pelaksanaan pilkada serentak di tiga kabu paten yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Indramayu terancam ditunda karena masingmasing bupatinya belum meneken NPHD. Menurut Deddy, hal itu meng hambat pelaksanaan pilkada serentak. Deddy akan melayangkan teguran langsung kepada bupati yang belum meneken NPHD tersebut.

“Ya nanti kita tegur kepala daerahnya kenapa belum ada NPHD tadi. Nan ti bisa-bisa kita ditegur Presiden,” ujar Deddy, kemarin. Dia mengaku heran dengan persoalan ini. Menurutnya, ang garan pelaksanaan pilkada seharusnya tidak menjadi persoalan. Sebab, anggaran pilkada telah direncanakan jauh hari sebelumnya. “Anggaran jangan jadi halangan, kan sudah direncanakan. Kalau kurang duit kan bisa ngomong,” ucapnya.

Deddy pun akan berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar dan KPU Daerah untuk mengetahui penyebab pasti persoalan ini. “Nanti kita tanyalah ke KPUD Jabar seperti apa masalahnya. Kalau anggaran gakcair kanterlalu,” katanya. Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menjelaskan, pelaksanaan pilkada serentak bakal digelar 9 De sember 2015 di 8 kabupaten/kota di Jabar.

Menurut Yayat, KPUD di 8 kabupaten/kota tersebut telah mengajukan anggaran pilkada serentak jauh hari sebelumnya. Secara rinci, Kabupaten Ban dung kebutuhannya mencapai Rp57,9 miliar, Kabupaten Sukabumi Rp48,4 miliar, Kabupaten Karawang Rp63,2 miliar, Kabupaten Indramayu Rp48,4 miliar, Kabupaten Cianjur Rp49,2 miliar, Kabupaten Tasik malaya Rp40 miliar, Kota Depok Rp49,2 miliar, dan Kabu paten Pangandaran Rp15,9 mi liar.

“Dari 8 kabupaten/kota, 5 di antaranya sudah menandatangani NPHD atau MoU dengan bupati/wali kota, yakni Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Depok,” bebernya. Namun, di 3 kabupaten lainnya, NPHD belum ditan datangani, yakni di Kabupaten Bandung, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Karawang.

“Kami mengingatkan kepada bupati di tiga kabupaten tersebut untuk menyelesaikan proses penganggaran. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 /2015 tentang Pilkada Serentak,” tegasnya.

Yugi prasetyo
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8100 seconds (0.1#10.140)