Pesan Kamar Hotel dengan Paspor Foto Copy, WNA China Ditangkap
A
A
A
BLITAR - An Yu (25) warga negara China ditangkap petugas Imigrasi Klas II Blitar di salah satu hotel di Kota Blitar.
An Yu ditangkap karena tidak mampu menunjukkan paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebagai dokumen resmi keimigrasian.
"Yang bersangkutan kita amankan saat hendak memesan hotel, " ujar Kepala Imigrasi Blitar Tato Juliadin Hidayawan kepada wartawan, Kamis (14/5/2015).
Penangkapan An Yu berawal dari laporan kepolisian adanya orang asing dengan identitas mencurigakan.
Saat memesan kamar hotel An Yu hanya mampu menunjukkan foto copy paspor E20423798. An Yu lahir di Shaanxi 29 Desember 1990 dengan keterangan masa berlaku Paspor 2 Mei 2013-1 Mei 2023.
Menurut Tato, yang bersangkutan mengaku paspor aslinya masih dalam proses pengurusan di Kantor Imigrasi Jakarta.
"Yang bersangkutan di Blitar dalam rangka bekerja, " timpal Tato. Informasi yang dihimpun, An Yu sudah setahun bekerja di sebuah perusahaan provider telepon selular di Blitar.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Blitar Moch Sungeb menambahkan bahwa yang bersangkutan terancam dideportasi.
Selain itu juga terancam hukuman kurungan tiga bulan serta denda Rp 25 juta. Sebab yang bersangkutan dinilai melanggar UU No 6 Tahun 2012 Tentang Keimigrasian.
"Saat ini kita masih koordinasi dengan imigrasi Jakarta. Untuk yang bersangkutan kita tempatkan di ruang Detensi Imigrasi Blitar, " tandasnya.
An Yu ditangkap karena tidak mampu menunjukkan paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebagai dokumen resmi keimigrasian.
"Yang bersangkutan kita amankan saat hendak memesan hotel, " ujar Kepala Imigrasi Blitar Tato Juliadin Hidayawan kepada wartawan, Kamis (14/5/2015).
Penangkapan An Yu berawal dari laporan kepolisian adanya orang asing dengan identitas mencurigakan.
Saat memesan kamar hotel An Yu hanya mampu menunjukkan foto copy paspor E20423798. An Yu lahir di Shaanxi 29 Desember 1990 dengan keterangan masa berlaku Paspor 2 Mei 2013-1 Mei 2023.
Menurut Tato, yang bersangkutan mengaku paspor aslinya masih dalam proses pengurusan di Kantor Imigrasi Jakarta.
"Yang bersangkutan di Blitar dalam rangka bekerja, " timpal Tato. Informasi yang dihimpun, An Yu sudah setahun bekerja di sebuah perusahaan provider telepon selular di Blitar.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Blitar Moch Sungeb menambahkan bahwa yang bersangkutan terancam dideportasi.
Selain itu juga terancam hukuman kurungan tiga bulan serta denda Rp 25 juta. Sebab yang bersangkutan dinilai melanggar UU No 6 Tahun 2012 Tentang Keimigrasian.
"Saat ini kita masih koordinasi dengan imigrasi Jakarta. Untuk yang bersangkutan kita tempatkan di ruang Detensi Imigrasi Blitar, " tandasnya.
(sms)