Tawaran Macan Yaohan Tak Manusiawi

Kamis, 14 Mei 2015 - 08:52 WIB
Tawaran Macan Yaohan...
Tawaran Macan Yaohan Tak Manusiawi
A A A
MEDAN - Ratusan karyawan Macan Yaohan kembali mendatangi pusat swalayan itu di Pulo Brayan, Medan, Rabu (13/5). Mereka menunggu keputusan pembayaran pesangon yang dibahas bersama antara perwakilan karyawan, serikat pekerja, dan pihak perusahaan.

Namun, setelah beberapa jam dibahas, tidak ada keputusan yang disepakati. Berdasarkan pengamatan KORAN SINDO MEDAN , ratusan karyawan menunggu di pelataran parkir swalayan Macan Yaohan Pulo Brayan, kemarin. Mereka menggelar tikar sambil menunggu keputusan. Namun, sejak dibahas dari pukul 11.00- 13.00 WIB, pertemuan itu akhirnya deadlock karena keputusan perusahaan tidak sesuai harapan para karyawan.

Rahman, mewakili karyawan Macan Yaohan menyebutkan, dalam pembahasan hakhak normatif tersebut, menolak keputusan yang ditawarkan pihak perusahaan. Penawaran pengusaha dinilai tidak manusiawi karena jauh dari besaran pesangon yang layak diterima para karyawan dengan masa kerja umumnya lebih dari lima tahun, bahkan sampai 20 tahunan.

“Perusahaan hanya mampu membayar upah yang keempat dan sisa cuti tahunan pada 15 Mei, sedangkan pesangon untuk karyawan, perusahaan hanya mampu membayar satu sampai lima bulan gaji. Masak karyawan yang kerjanya sudah 20 tahun ke atas, nilai pesangonnya hanya lima bulan gaji. Kami kan sudah mengabdi puluhan tahun, tidak manusiawi sekali yang diberikan,” ungkap Rahman kepada KORAN SINDO MEDAN, kemarin.

Karena belum ada titik temu antara karyawan dan Macan Yaohan, perundingan akan dilakukan lagi pada 19 Mei mendatang. Dalamperundinganitu, nantinya karyawan tetap meminta kepada perusahaan membayar pesangon sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika tidak dibayar sesuai ketentuan, karyawan mengancam melakukan demo dan mengadukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Tidak benar kalau mereka hanya menawarkan di bawah satu keputusan menteri (kepmen). Kami meminta harus sesuai kepmen. Misalnya untuk karyawan yang bekerja 15 tahun, dia akan mendapat pesangon sembilan bulan gaji. Kalau pada 19 Mei nanti tidak ada titik temu, kami akanberunjukrasalagi,” katanya. Hal yang sama dikatakan Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Medan, Anggiat Pasaribu.

Mewakili anggotanya yang merupakan karyawan Macan Yaohan, dia juga tidak menerima pihak perusahaan hanya membayar pesangon satu sampai lima bulan gaji saja. Macan Yaohan harus membayar setidaknya sesuai satu kepmen yang menyebutkan bahwa pesangon karyawan yang bekerja sampai 20 tahun sebesar sembilan bulan gaji.

“Ini akan kami perjuangkan. Kalau tidak, kami sepakat bersama serikat pekerja yang lain melakukan unjuk rasa dan mengadukan Macan Yaohan ke Pengadilan Negeri Medan,” ujarnya. Sementara itu, Ali Leonardi selaku kuasa hukum perusahaan Macan Yaohan saat ditanyai wartawan mengenai penolakan para karyawan atas penawaran besaran pesangon dari perusahaan, enggan menjawab.

Eko agustyo fb
(bbg)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
Kabanjahe Karo Sumatera...
Kabanjahe Karo Sumatera Utara Diguncang Gempa M4,7
Berita Terkini
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
35 menit yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
2 jam yang lalu
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
12 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
14 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
14 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
15 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved