Tawaran Macan Yaohan Tak Manusiawi
A
A
A
MEDAN - Ratusan karyawan Macan Yaohan kembali mendatangi pusat swalayan itu di Pulo Brayan, Medan, Rabu (13/5). Mereka menunggu keputusan pembayaran pesangon yang dibahas bersama antara perwakilan karyawan, serikat pekerja, dan pihak perusahaan.
Namun, setelah beberapa jam dibahas, tidak ada keputusan yang disepakati. Berdasarkan pengamatan KORAN SINDO MEDAN , ratusan karyawan menunggu di pelataran parkir swalayan Macan Yaohan Pulo Brayan, kemarin. Mereka menggelar tikar sambil menunggu keputusan. Namun, sejak dibahas dari pukul 11.00- 13.00 WIB, pertemuan itu akhirnya deadlock karena keputusan perusahaan tidak sesuai harapan para karyawan.
Rahman, mewakili karyawan Macan Yaohan menyebutkan, dalam pembahasan hakhak normatif tersebut, menolak keputusan yang ditawarkan pihak perusahaan. Penawaran pengusaha dinilai tidak manusiawi karena jauh dari besaran pesangon yang layak diterima para karyawan dengan masa kerja umumnya lebih dari lima tahun, bahkan sampai 20 tahunan.
“Perusahaan hanya mampu membayar upah yang keempat dan sisa cuti tahunan pada 15 Mei, sedangkan pesangon untuk karyawan, perusahaan hanya mampu membayar satu sampai lima bulan gaji. Masak karyawan yang kerjanya sudah 20 tahun ke atas, nilai pesangonnya hanya lima bulan gaji. Kami kan sudah mengabdi puluhan tahun, tidak manusiawi sekali yang diberikan,” ungkap Rahman kepada KORAN SINDO MEDAN, kemarin.
Karena belum ada titik temu antara karyawan dan Macan Yaohan, perundingan akan dilakukan lagi pada 19 Mei mendatang. Dalamperundinganitu, nantinya karyawan tetap meminta kepada perusahaan membayar pesangon sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika tidak dibayar sesuai ketentuan, karyawan mengancam melakukan demo dan mengadukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Tidak benar kalau mereka hanya menawarkan di bawah satu keputusan menteri (kepmen). Kami meminta harus sesuai kepmen. Misalnya untuk karyawan yang bekerja 15 tahun, dia akan mendapat pesangon sembilan bulan gaji. Kalau pada 19 Mei nanti tidak ada titik temu, kami akanberunjukrasalagi,” katanya. Hal yang sama dikatakan Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Medan, Anggiat Pasaribu.
Mewakili anggotanya yang merupakan karyawan Macan Yaohan, dia juga tidak menerima pihak perusahaan hanya membayar pesangon satu sampai lima bulan gaji saja. Macan Yaohan harus membayar setidaknya sesuai satu kepmen yang menyebutkan bahwa pesangon karyawan yang bekerja sampai 20 tahun sebesar sembilan bulan gaji.
“Ini akan kami perjuangkan. Kalau tidak, kami sepakat bersama serikat pekerja yang lain melakukan unjuk rasa dan mengadukan Macan Yaohan ke Pengadilan Negeri Medan,” ujarnya. Sementara itu, Ali Leonardi selaku kuasa hukum perusahaan Macan Yaohan saat ditanyai wartawan mengenai penolakan para karyawan atas penawaran besaran pesangon dari perusahaan, enggan menjawab.
Eko agustyo fb
Namun, setelah beberapa jam dibahas, tidak ada keputusan yang disepakati. Berdasarkan pengamatan KORAN SINDO MEDAN , ratusan karyawan menunggu di pelataran parkir swalayan Macan Yaohan Pulo Brayan, kemarin. Mereka menggelar tikar sambil menunggu keputusan. Namun, sejak dibahas dari pukul 11.00- 13.00 WIB, pertemuan itu akhirnya deadlock karena keputusan perusahaan tidak sesuai harapan para karyawan.
Rahman, mewakili karyawan Macan Yaohan menyebutkan, dalam pembahasan hakhak normatif tersebut, menolak keputusan yang ditawarkan pihak perusahaan. Penawaran pengusaha dinilai tidak manusiawi karena jauh dari besaran pesangon yang layak diterima para karyawan dengan masa kerja umumnya lebih dari lima tahun, bahkan sampai 20 tahunan.
“Perusahaan hanya mampu membayar upah yang keempat dan sisa cuti tahunan pada 15 Mei, sedangkan pesangon untuk karyawan, perusahaan hanya mampu membayar satu sampai lima bulan gaji. Masak karyawan yang kerjanya sudah 20 tahun ke atas, nilai pesangonnya hanya lima bulan gaji. Kami kan sudah mengabdi puluhan tahun, tidak manusiawi sekali yang diberikan,” ungkap Rahman kepada KORAN SINDO MEDAN, kemarin.
Karena belum ada titik temu antara karyawan dan Macan Yaohan, perundingan akan dilakukan lagi pada 19 Mei mendatang. Dalamperundinganitu, nantinya karyawan tetap meminta kepada perusahaan membayar pesangon sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika tidak dibayar sesuai ketentuan, karyawan mengancam melakukan demo dan mengadukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Tidak benar kalau mereka hanya menawarkan di bawah satu keputusan menteri (kepmen). Kami meminta harus sesuai kepmen. Misalnya untuk karyawan yang bekerja 15 tahun, dia akan mendapat pesangon sembilan bulan gaji. Kalau pada 19 Mei nanti tidak ada titik temu, kami akanberunjukrasalagi,” katanya. Hal yang sama dikatakan Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Medan, Anggiat Pasaribu.
Mewakili anggotanya yang merupakan karyawan Macan Yaohan, dia juga tidak menerima pihak perusahaan hanya membayar pesangon satu sampai lima bulan gaji saja. Macan Yaohan harus membayar setidaknya sesuai satu kepmen yang menyebutkan bahwa pesangon karyawan yang bekerja sampai 20 tahun sebesar sembilan bulan gaji.
“Ini akan kami perjuangkan. Kalau tidak, kami sepakat bersama serikat pekerja yang lain melakukan unjuk rasa dan mengadukan Macan Yaohan ke Pengadilan Negeri Medan,” ujarnya. Sementara itu, Ali Leonardi selaku kuasa hukum perusahaan Macan Yaohan saat ditanyai wartawan mengenai penolakan para karyawan atas penawaran besaran pesangon dari perusahaan, enggan menjawab.
Eko agustyo fb
(bbg)