Syamsul Terancam Penjara Seumur Hidup
A
A
A
MEDAN - Dalang kasus eksploitasi, penganiayaan, dan pembunuhan pekerja rumah tangga (PRT), Shamsul Rahman alias Syamsul Anwar, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Terdakwa juga ternyata memberi makan PRT-nya dengan dedak dan tulang ikan. Pemilik CV Maju Jaya, perusahaan penyalur PRT tersebut, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo dengan pasal berlapis, yakni Pasal 1, Pasal 2 Undang-Undang (UU) No 21/2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) jo UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan primer.
Tidak hanya itu, dalam dakwaan subsider, Syamsul Anwar juga dijerat dengan Pasal 1 UU No 21/2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) jo UU No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Terdakwa Syamsul Anwar bersama istrinya, Bibi Randika (berkas terpisah), sejak tahun 2007 hingga 2014 melalui perusahaannya, CV Maju Jaya, melakukan penyaluran PRT untuk wilayah Medan di Jalan Angsa, Medan Timur. Mereka (Syamsul Anwar dan Bibi Randika) melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, penculikan, penyekapan, penjeratan utang, untuk tujuan mengeksploitasi para pembantu tersebut. Ancaman hukumannya seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” kata JPU dari Kejari Medan ini saat membacakan dakwaan di Ruang Kartika PN Medan, kemarin.
Dia mengatakan, terdakwa Syamsul dan Bibi Randika mendatangkan PRT, yakni Endang Murdianingsih, 55, asal Madura, Jawa Timur; Rukmiyani, 42, asal Demak, Jawa Tengah; dan Anis Rahayu, 31, asal Malang, Jawa Timur; serta Hermin Rusdiawati alias Cici, asal Jawa Tengah, dengan iming-iming akan dipekerjakan di Medan dan Malaysia. Para PRT ini dijanjikan akan memperoleh gaji dari Rp1-2 juta per bulan.
Khusus untuk PRT Endang Murdianingsih dijanjikan akan diberangkatkan bekerja di Malaysia dengan gaji RM1.200 per bulan. “Namun, setelah para PRT ini tiba di Medan, ternyata dipekerjakan di rumah terdakwa Syamsul Anwar tanpa digaji,” kata Sindu. Selama bekerja di rumah terdakwa, bukan mendapatkan gaji, para PRT ini justru disiksa dan dipekerjakan tidak manusiawi.
Setiap PRT ini tidak diperkenankan keluar rumah terdakwa dan tidak boleh menjalin komunikasi dengan keluarga dan pihak luar. “Segala bentuk alat komunikasi PRT dirampas terdakwa Syamsul dan istrinya. Untuk memantau para PRT, terdakwa Syamsul memasang CCTV hampir di seluruh sudut rumahnya. Rumah terdakwa dijaga Ferry Syaputra (berkas terpisah) agar para PRT tidak bisa keluar,” kata JPU.
Para PRT ini setiap hari selalu diawasi ketat oleh Zahir, Ferry, Kiki Andika, HB, dan MTA, anak Syamsul Anwar. Sadisnya, para PRT tersebut makan setiap hari sangat dibatasi. Jika kerjanya tidak maksimal akan dipukul oleh terdakwa Syamsul, Bibi Andika, dan anaknya, MTA. “Selain dipekerjakan secara tidak manusiawi, para PRT ini diberikan makan dedak dan tulang- tulang ikan oleh terdakwa Syamsul Anwar dan istrinya, Bibi Randika. Bila tidak mau memakannya akan dipukul lagi,” kata Sindu.
Hukuman berat lainnya juga diterima PRT bernama Rukmiani. PRT asal Demak ini pernah dihukum Syamsul Anwar naik/turun tangga ke lantai 2 rumahnya 200 kali hanya karena kerjanya dinilai lamban. Rukmiani yang tak kuat lagi naik tangga akhirnya dipukuli Syamsul. Kemudian pada 2 Oktober 2014, PRT bernama Hermin alias Cici meninggal. Awalnya, Hermin alias Cici disuruh Bibi Randika mengepel lantai rumah. Ternyata Bibi Randika tidak puas melihat hasil kerja Hermin.
“Bibi Randika pun menendang punggung Hermin hingga tergeletak dan kemudian menumpahkan air di ember yang digunakan korban untuk mengepel lantai. Setelah korban tergeletak, Bibi Randika menendang bagian dada korban hingga tak berdaya. Setelah itu, Bibi Randika memanggil Ferry Syaputra (berkas terpisah) dan menyuruhnya menghukum Hermin alias Cici,” katanya.
Bibi Randika berkata kepada Ferry Syaputra, “bawa dia (Hermin alias Cici) ke kamar mandi dan rendam di bak karena badannya sangat bau.” Demikian kata jaksa menirukan perkataan Bibi Randika saat itu. Ferry langsung memanggil Kiki Andika, HB, dan MTA, anak Syamsul, untuk mengangkat Hermin alias Cici ke kamar mandi. Saat itu korban mengatakan sudah lapar dan tidak kuat bekerja.
Dia pun meminta makan kepada Ferry. Namun, Bibi Randika menyuruh Ferry memberikan dedak dan tulang-tulang ikan sisa makanan mereka. Di kamar mandi, HB memegang tangan korban dan Ferry memegang kaki kanan dan kaki kiri dipegang MTA. Seketika mereka membenamkan Hermin alias Cici ke bak mandi. Kemudian diangkat dari bak mandi, kondisi Hermin alias Cici pun sudah lemah.
Namun, siksaan yang diterimanya tidak cukup sampai di situ. Mereka mencelupkan kepala Hermin alias Cici ke bak mandi hingga tangan dan kakinya menggelepar-gelepar. Mereka juga memukuli korban secara membabi-buta di kamar mandi. Setelah itu, Hermin alias Cici dibiarkan tergeletak di kamar mandi. Kemudian datang Endang Murdianingsih membantu mengangkat Cici dari kamar mandi.
Setelah dibersihkan, Hermin alias Cici pun meminta dipijat Endang karena semua badannya terasa remuk. Semua badannya dipenuhi luka, terutama punggungnya yang membiru akibat ditendang dan dipukuli. “Saat itu Endang mengoleskan balsam dan tak lama Hermin alias Cici pun meninggal. Endang kemudian melaporkan kepada Bibi Randika, dan Bibi Randika menyuruh agar semua PRT yang ada di rumah itu naik ke lantai dua dan meninggalkan jenazah Hermin alias Cici.
Bibi Randika kemudian menelepon Syamsul Anwar untuk memberitahukan bahwa Hermin alias Cici telah meninggal,” ungkap JPU. Tak lama kemudian Syamsul sampai ke rumah. Dia pun memanggil HB, MTA, Kiki Andika, dan Ferry, untuk membuang jenazah Hermin alias Cici. Mereka membungkus mayat Hermin alias Cici dan memasukkan ke mobil Toyota Kijang Innova dan membuangnya ke Desa Barus Jahe, Berastagi, Kabupaten Karo.
Seusai mendengarkan dakwaan jaksa, Iskandar Lubis, kuasa hukum Syamsul Anwar mengatakan, mereka akan mengajukan eksepsi (keberatan). “Kami juga meminta majelis agar surat dakwaan jaksa ini dilengkapi. Sebab surat dakwaan yang diberikan kepada kami ini tidak ada halaman 37 sampai 39, jadi kami tidak mengerti,” katanya. Majelis Hakim yang diketuai H Aksir pun memerintahkan agar jaksa melengkapi surat dakwaan yang diberikan kepada tim kuasa hukum terdakwa tersebut.
Diketahui, ternyata surat dakwaan halaman 37-39 itu berisikan pasal-pasal dakwaan jaksa. JPU Sindu tidak mau berkomentar soal surat dakwaan yang diberikan kepada terdakwa sengaja halaman berisi pasal dihilangkan atau memang hanya kelalaian saja. Pantauan KORAN SINDO MEDAN, Syamsul Anwar tiba di PN Medan sekitar pukul 13.20 WIB. Dia dikawal ketat petugas kepolisian sejak dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan, dan dalam keadaan tangan diborgol.
Begitu tiba, Syamsul langsung menjadi perhatian semua pengunjung dan membuat heboh pengadilan. Bahkan, banyak yang meneriaki Syamsul "si tukang jagal PRT". Sekitar 20 menit di ruang tahanan sementara, dia langsung diboyong ke ruang sidang yang telah dipenuhi pengunjung. Bahkan, majelis hakim sempat kewalahan memasuki ruang sidang karena pintu masuk dipadati pengunjung.
Namun, tidak banyak terlihat keluarga Syamsul yang datang untuk memberikan dukungan kepadanya, hanya Parwes atau yang akrab disapa Haji Kaka, abang Syamsul, yang datang. Parwes pun hanya diam tertunduk menyaksikan sidang berjalan. Dia tidak mengobrol dengan siapa pun di ruang sidang.
Sementara Syamsul yang disidangkan terlihat tertunduk lesu dan terus berusaha menutupi wajahnya untuk menghindar dari jepretan kamera wartawan. Seusai sidang, dia pun tidak mau berkomentar kepada wartawan soal dakwaan JPU. Dia hanya menutup wajahnya dan berlindung di balik petugas saat diboyong kembali ke ruang tahanan.
Panggabean hasibuan
Terdakwa juga ternyata memberi makan PRT-nya dengan dedak dan tulang ikan. Pemilik CV Maju Jaya, perusahaan penyalur PRT tersebut, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo dengan pasal berlapis, yakni Pasal 1, Pasal 2 Undang-Undang (UU) No 21/2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) jo UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan primer.
Tidak hanya itu, dalam dakwaan subsider, Syamsul Anwar juga dijerat dengan Pasal 1 UU No 21/2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) jo UU No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Terdakwa Syamsul Anwar bersama istrinya, Bibi Randika (berkas terpisah), sejak tahun 2007 hingga 2014 melalui perusahaannya, CV Maju Jaya, melakukan penyaluran PRT untuk wilayah Medan di Jalan Angsa, Medan Timur. Mereka (Syamsul Anwar dan Bibi Randika) melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, penculikan, penyekapan, penjeratan utang, untuk tujuan mengeksploitasi para pembantu tersebut. Ancaman hukumannya seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” kata JPU dari Kejari Medan ini saat membacakan dakwaan di Ruang Kartika PN Medan, kemarin.
Dia mengatakan, terdakwa Syamsul dan Bibi Randika mendatangkan PRT, yakni Endang Murdianingsih, 55, asal Madura, Jawa Timur; Rukmiyani, 42, asal Demak, Jawa Tengah; dan Anis Rahayu, 31, asal Malang, Jawa Timur; serta Hermin Rusdiawati alias Cici, asal Jawa Tengah, dengan iming-iming akan dipekerjakan di Medan dan Malaysia. Para PRT ini dijanjikan akan memperoleh gaji dari Rp1-2 juta per bulan.
Khusus untuk PRT Endang Murdianingsih dijanjikan akan diberangkatkan bekerja di Malaysia dengan gaji RM1.200 per bulan. “Namun, setelah para PRT ini tiba di Medan, ternyata dipekerjakan di rumah terdakwa Syamsul Anwar tanpa digaji,” kata Sindu. Selama bekerja di rumah terdakwa, bukan mendapatkan gaji, para PRT ini justru disiksa dan dipekerjakan tidak manusiawi.
Setiap PRT ini tidak diperkenankan keluar rumah terdakwa dan tidak boleh menjalin komunikasi dengan keluarga dan pihak luar. “Segala bentuk alat komunikasi PRT dirampas terdakwa Syamsul dan istrinya. Untuk memantau para PRT, terdakwa Syamsul memasang CCTV hampir di seluruh sudut rumahnya. Rumah terdakwa dijaga Ferry Syaputra (berkas terpisah) agar para PRT tidak bisa keluar,” kata JPU.
Para PRT ini setiap hari selalu diawasi ketat oleh Zahir, Ferry, Kiki Andika, HB, dan MTA, anak Syamsul Anwar. Sadisnya, para PRT tersebut makan setiap hari sangat dibatasi. Jika kerjanya tidak maksimal akan dipukul oleh terdakwa Syamsul, Bibi Andika, dan anaknya, MTA. “Selain dipekerjakan secara tidak manusiawi, para PRT ini diberikan makan dedak dan tulang- tulang ikan oleh terdakwa Syamsul Anwar dan istrinya, Bibi Randika. Bila tidak mau memakannya akan dipukul lagi,” kata Sindu.
Hukuman berat lainnya juga diterima PRT bernama Rukmiani. PRT asal Demak ini pernah dihukum Syamsul Anwar naik/turun tangga ke lantai 2 rumahnya 200 kali hanya karena kerjanya dinilai lamban. Rukmiani yang tak kuat lagi naik tangga akhirnya dipukuli Syamsul. Kemudian pada 2 Oktober 2014, PRT bernama Hermin alias Cici meninggal. Awalnya, Hermin alias Cici disuruh Bibi Randika mengepel lantai rumah. Ternyata Bibi Randika tidak puas melihat hasil kerja Hermin.
“Bibi Randika pun menendang punggung Hermin hingga tergeletak dan kemudian menumpahkan air di ember yang digunakan korban untuk mengepel lantai. Setelah korban tergeletak, Bibi Randika menendang bagian dada korban hingga tak berdaya. Setelah itu, Bibi Randika memanggil Ferry Syaputra (berkas terpisah) dan menyuruhnya menghukum Hermin alias Cici,” katanya.
Bibi Randika berkata kepada Ferry Syaputra, “bawa dia (Hermin alias Cici) ke kamar mandi dan rendam di bak karena badannya sangat bau.” Demikian kata jaksa menirukan perkataan Bibi Randika saat itu. Ferry langsung memanggil Kiki Andika, HB, dan MTA, anak Syamsul, untuk mengangkat Hermin alias Cici ke kamar mandi. Saat itu korban mengatakan sudah lapar dan tidak kuat bekerja.
Dia pun meminta makan kepada Ferry. Namun, Bibi Randika menyuruh Ferry memberikan dedak dan tulang-tulang ikan sisa makanan mereka. Di kamar mandi, HB memegang tangan korban dan Ferry memegang kaki kanan dan kaki kiri dipegang MTA. Seketika mereka membenamkan Hermin alias Cici ke bak mandi. Kemudian diangkat dari bak mandi, kondisi Hermin alias Cici pun sudah lemah.
Namun, siksaan yang diterimanya tidak cukup sampai di situ. Mereka mencelupkan kepala Hermin alias Cici ke bak mandi hingga tangan dan kakinya menggelepar-gelepar. Mereka juga memukuli korban secara membabi-buta di kamar mandi. Setelah itu, Hermin alias Cici dibiarkan tergeletak di kamar mandi. Kemudian datang Endang Murdianingsih membantu mengangkat Cici dari kamar mandi.
Setelah dibersihkan, Hermin alias Cici pun meminta dipijat Endang karena semua badannya terasa remuk. Semua badannya dipenuhi luka, terutama punggungnya yang membiru akibat ditendang dan dipukuli. “Saat itu Endang mengoleskan balsam dan tak lama Hermin alias Cici pun meninggal. Endang kemudian melaporkan kepada Bibi Randika, dan Bibi Randika menyuruh agar semua PRT yang ada di rumah itu naik ke lantai dua dan meninggalkan jenazah Hermin alias Cici.
Bibi Randika kemudian menelepon Syamsul Anwar untuk memberitahukan bahwa Hermin alias Cici telah meninggal,” ungkap JPU. Tak lama kemudian Syamsul sampai ke rumah. Dia pun memanggil HB, MTA, Kiki Andika, dan Ferry, untuk membuang jenazah Hermin alias Cici. Mereka membungkus mayat Hermin alias Cici dan memasukkan ke mobil Toyota Kijang Innova dan membuangnya ke Desa Barus Jahe, Berastagi, Kabupaten Karo.
Seusai mendengarkan dakwaan jaksa, Iskandar Lubis, kuasa hukum Syamsul Anwar mengatakan, mereka akan mengajukan eksepsi (keberatan). “Kami juga meminta majelis agar surat dakwaan jaksa ini dilengkapi. Sebab surat dakwaan yang diberikan kepada kami ini tidak ada halaman 37 sampai 39, jadi kami tidak mengerti,” katanya. Majelis Hakim yang diketuai H Aksir pun memerintahkan agar jaksa melengkapi surat dakwaan yang diberikan kepada tim kuasa hukum terdakwa tersebut.
Diketahui, ternyata surat dakwaan halaman 37-39 itu berisikan pasal-pasal dakwaan jaksa. JPU Sindu tidak mau berkomentar soal surat dakwaan yang diberikan kepada terdakwa sengaja halaman berisi pasal dihilangkan atau memang hanya kelalaian saja. Pantauan KORAN SINDO MEDAN, Syamsul Anwar tiba di PN Medan sekitar pukul 13.20 WIB. Dia dikawal ketat petugas kepolisian sejak dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan, dan dalam keadaan tangan diborgol.
Begitu tiba, Syamsul langsung menjadi perhatian semua pengunjung dan membuat heboh pengadilan. Bahkan, banyak yang meneriaki Syamsul "si tukang jagal PRT". Sekitar 20 menit di ruang tahanan sementara, dia langsung diboyong ke ruang sidang yang telah dipenuhi pengunjung. Bahkan, majelis hakim sempat kewalahan memasuki ruang sidang karena pintu masuk dipadati pengunjung.
Namun, tidak banyak terlihat keluarga Syamsul yang datang untuk memberikan dukungan kepadanya, hanya Parwes atau yang akrab disapa Haji Kaka, abang Syamsul, yang datang. Parwes pun hanya diam tertunduk menyaksikan sidang berjalan. Dia tidak mengobrol dengan siapa pun di ruang sidang.
Sementara Syamsul yang disidangkan terlihat tertunduk lesu dan terus berusaha menutupi wajahnya untuk menghindar dari jepretan kamera wartawan. Seusai sidang, dia pun tidak mau berkomentar kepada wartawan soal dakwaan JPU. Dia hanya menutup wajahnya dan berlindung di balik petugas saat diboyong kembali ke ruang tahanan.
Panggabean hasibuan
(ars)