Enam Tahun Buron, Bekas Kepala SPBU Wates Ditangkap

Rabu, 13 Mei 2015 - 14:07 WIB
Enam Tahun Buron, Bekas...
Enam Tahun Buron, Bekas Kepala SPBU Wates Ditangkap
A A A
SEMARANG - Seorang buronan korupsi ditangkap petugas kejaksaan di Kota Semarang, Rabu (13/5/2015) dini hari. Modus korupsinya, penyimpangan dana penyertaan modal dalam pengelolaan SPBU di Wates, DIY.

Terpidana yang buron selama enam tahun ini bernama Theresia Herdhini Prasasti Sumekar (38). Dia adalah bekas Kepala Unit SPBU 44-556-02 Wates. Informasi yang dihimpun, dia kini bekerja di bagian keuangan salah satu tempat karaoke cukup terkenal di kawasan Semarang.

Ibu dua anak ini ditangkap tim intelijen gabungan Kejaksaan Agung, Kejari Wates, dan Kejaksaan Tinggi Jateng di rumah yang beralamat di Griya Taman Durian Citra Sentosa Nomor 13, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Dia ditangkap sekira pukul 00.05 dan langsung digelandang ke Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

"Putusannya sudah inkracht hingga kasasi pada tahun 2009. Saat hendak dieksekusi, terpidana ini tidak diketahui keberadaannya. Hingga terdeteksi sudah tiga hari terakhir di Semarang, akhirnya ditangkap tim gabungan," kata Asisten Intelijen Kejati Jateng Yacob Hendrik di Kantor Kejati Jateng, Rabu (13/5/2015).

Pantauan KORAN SINDO di Kejati Jateng pada Rabu dini hari, terpidana membawa dua anaknya yang masih kecil-kecil. Anak-anaknya terus memeluk ibunya. Terpidana mengenakan celana jeans dan kaos warna hijau.

Menjelang pukul 02.00, terpidana dibawa petugas Kejaksaan Wates ke Yogyakarta menggunakan satu mobil. Anak-anaknya ikut.

"Semua diurusin lawyer (kuasa hukum). Saya tahunya cari uang, buat bayar lawyer. Saya sudah bayar-bayar biar enggak masuk (penjara). Dua tahun lalu saya kena stroke," kata Theresia Herdini, kesal.

Diketahui, kasus ini sudah inkracht lewat putusan Mahkamah Agung Nomor 1193K/Pid.Sus/2008. Kasusnya, korupsi penyimpangan pengelolaan SPBU 44-556-02 Wates tahun 2004-2005 dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider kurungan penjara selama 1 (satu) bulan.

Vonis kasasi diputus pada Kamis 23 Januari 2009 dengan rapat permusyawaratan MA. Ketua Majelis Agung Timur Manurung, dengan anggota Imron Anwari dan Zaharudin Utama.

Posisi kasusnya, dalam Perda No 4/2003 tentang APBD Kabupaten Kulon Progo TA 2003 tanggal 8 Maret 2003, telah menetapkan penyertaan modal untuk SPBU sebesar Rp1 miliar. Biaya dibebankan pada pos pembiayaan Dinas Setda Kabupaten Kulon Progo.

Dari sini, terbit Perda Nomor 6/2003 tanggal 11 April 2003 tentang Perusda Aneka Usaha Kulon Progo. Isinya; Pemkab Kulon Progo dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Perusda di bidang perdagangan ini mengurus perdagangan BBM. Namun, dalam pengelolaannya diselewengkan terpidana, pada kurun waktu 31 April 2004 sampai 31 Agustus 2005.

Terpidana beralamat di Jalan Cebongan Kidul No 7, Kelurahan Tlogodadi, Kecamatan Melati, Kabupaten Sleman dan Perumahan Griya Mulya Asri Depok Sari Blok M No 1 Giri Mulyo, Piyungan, Kabupaten Bantul. Namun, saat dicari-cari di dua alamat itu, terpidana tidak ada, hingga akhirnya ditangkap dini hari tadi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3884 seconds (0.1#10.140)