Sidang Terdakwa Narkoba Rp22,5 Miliar Ditunda

Rabu, 13 Mei 2015 - 10:07 WIB
Sidang Terdakwa Narkoba Rp22,5 Miliar Ditunda
Sidang Terdakwa Narkoba Rp22,5 Miliar Ditunda
A A A
KAYUAGUNG - Sidang pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa pembawa narkoba jenis sabu seberat 11,5 kg dan ekstasi sebanyak 24.506 butir dengan total senilai Rp22,5 miliar, kemarin ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung karena terdakwa Murtala, 50, dan Zulkifli Hasan, 44, belum didampingi pengacara.

Terdakwa beralasan tidak mampu membayar pengacara. “Apakah saudara terdakwa sudah menunjuk pengacara untuk mendam - pingi saudara selama pemeriksaan per sidangan,” tanya ketua majelis hakim Dominggus Silaban bersama hakim anggota Imam Budi Putra dan Firman Jaya, saat persidangan kemarin. Selanjutnya, terdakwa menjawab belum menunjuk pengacara untuk men dampingi mereka karena tidak pu nya uang untuk membayar pengacara.

“Kami tidak punya pengacara pak hakim karena kami tidak punya uang untuk membayar. Kalau pengadilan menunjuk pengacara untuk mendampingi, kami setuju saja. Tapi kalau bayar, kami tidak punya uang,” kata Murtala. Karena belum didampingi kuasa hukum, majelis hakim be lum bisa melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. Alhasil, sidang akan di lanjutkan pada Senin (18/5) saat ke duanya sudah didampingi pe nga cara yang di tunjuk oleh PN Ka yuagung.

“Nanti pengadilan akan menunjuk pengacara untuk men dam pingi sau dara terdakwa. Hari ini (kemarin) kita belum bisa mem bacakan dakwaan. Sidang ka mi tun da dan akan dilanjutkan pa da ha ri Senin (18/5) dengan agen da pem bacaan dakwaan,” kata hakim Dominggus sambil mengetuk palu. Untuk diketahui, kedua terdakwa merupakan sindikat pengedar narkoba asal Aceh yang ber hasil diringkus jajaran Pol res OKI saat menggelar razia di ruas Jalan Lintas Timur, belum lama ini.

Saat itu dari tangan keduanya diamankan sabu-sabu seberat 11,5 kg dan ekstasi sebanyak 24.506 butir dengan total senilai Rp22,5 miliar saat keduanya membawa mobil Avanza nopol BK 1967 ZE. Saat digeledah polisi ditemukan narkoba yang disimpan di dinding pintu mobil sebelah kiri dan sebelah kanan. Berdasarkan keterangan terdakwa Murtala, barang haram tersebut milik tersangka Udin (DPO) yang merupakan warga Medan. Dia hanya diminta untuk mengantarkan narkoba tersebut ke daerah Kalianda, Lampung Selatan, dengan upah Rp100 juta dan sudah dipanjar Rp10 juta.

M rohali
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9457 seconds (0.1#10.140)