Sidang Terdakwa Narkoba Rp22,5 Miliar Ditunda

Rabu, 13 Mei 2015 - 10:07 WIB
Sidang Terdakwa Narkoba...
Sidang Terdakwa Narkoba Rp22,5 Miliar Ditunda
A A A
KAYUAGUNG - Sidang pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa pembawa narkoba jenis sabu seberat 11,5 kg dan ekstasi sebanyak 24.506 butir dengan total senilai Rp22,5 miliar, kemarin ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung karena terdakwa Murtala, 50, dan Zulkifli Hasan, 44, belum didampingi pengacara.

Terdakwa beralasan tidak mampu membayar pengacara. “Apakah saudara terdakwa sudah menunjuk pengacara untuk mendam - pingi saudara selama pemeriksaan per sidangan,” tanya ketua majelis hakim Dominggus Silaban bersama hakim anggota Imam Budi Putra dan Firman Jaya, saat persidangan kemarin. Selanjutnya, terdakwa menjawab belum menunjuk pengacara untuk men dampingi mereka karena tidak pu nya uang untuk membayar pengacara.

“Kami tidak punya pengacara pak hakim karena kami tidak punya uang untuk membayar. Kalau pengadilan menunjuk pengacara untuk mendampingi, kami setuju saja. Tapi kalau bayar, kami tidak punya uang,” kata Murtala. Karena belum didampingi kuasa hukum, majelis hakim be lum bisa melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. Alhasil, sidang akan di lanjutkan pada Senin (18/5) saat ke duanya sudah didampingi pe nga cara yang di tunjuk oleh PN Ka yuagung.

“Nanti pengadilan akan menunjuk pengacara untuk men dam pingi sau dara terdakwa. Hari ini (kemarin) kita belum bisa mem bacakan dakwaan. Sidang ka mi tun da dan akan dilanjutkan pa da ha ri Senin (18/5) dengan agen da pem bacaan dakwaan,” kata hakim Dominggus sambil mengetuk palu. Untuk diketahui, kedua terdakwa merupakan sindikat pengedar narkoba asal Aceh yang ber hasil diringkus jajaran Pol res OKI saat menggelar razia di ruas Jalan Lintas Timur, belum lama ini.

Saat itu dari tangan keduanya diamankan sabu-sabu seberat 11,5 kg dan ekstasi sebanyak 24.506 butir dengan total senilai Rp22,5 miliar saat keduanya membawa mobil Avanza nopol BK 1967 ZE. Saat digeledah polisi ditemukan narkoba yang disimpan di dinding pintu mobil sebelah kiri dan sebelah kanan. Berdasarkan keterangan terdakwa Murtala, barang haram tersebut milik tersangka Udin (DPO) yang merupakan warga Medan. Dia hanya diminta untuk mengantarkan narkoba tersebut ke daerah Kalianda, Lampung Selatan, dengan upah Rp100 juta dan sudah dipanjar Rp10 juta.

M rohali
(ars)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved