Buron Korupsi Dibekuk di Taman KB

Rabu, 13 Mei 2015 - 08:59 WIB
Buron Korupsi Dibekuk...
Buron Korupsi Dibekuk di Taman KB
A A A
SEMARANG - Ketua Harian DPW Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Jawa Tengah Eko Tjiptartono ditangkap di kompleks Taman KB, tepatnya di depan SMAN 1 Semarang, kemarin.

Eko merupakan buronan kasus korupsi pengalihan tanah Pemerintah Kabupaten Banyumas yang menghilang selama tiga tahun. Tersangka korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp6,19 miliar itu ditangkap petugas gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri, dan Polres Banyumas bersenjata laras panjang, saat berada di mobil Toyota Yaris warna hitam dengan nomor polisi H 7328 XY sekitar pukul 14.00 WIB.

Eko tak memberikan perlawanan saat ditangkap petugas sebelum dibawa ke Kantor Kejati Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Kota Semarang. Setelah dilengkapi berkasnya, Eko dibawa ke Banyumas untuk proses hukum selanjutnya. Perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri Purwokerto. Saat dicecar wartawan, Eko mengaku sudah lama berada di Kota Semarang. Dia tinggal di Jalan Nawatana Nomor 9 Taman Setiabudi, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

“Saya sudah lama di Semarang. Sudah lama,” kata Eko yang mengenakan batik warna cokelat dengan tangan terborgol ini sebelum masuk ke mobil petugas. Kepala Kejati Jawa Tengah Hartadi menjelaskan, perkara itu berawal pada 1974. Waktu itu ada pembelian tanah milik 34 warga di daerah Gunung Tugel, Kelurahan Karangklesem, Kabupaten Banyumas, seluas 11 hektare oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas.

Pembelian tanah itu tercatat di dalam buku rapot minggon tentang perubahan dalam Buku Pendaftaran Huruf C Desa Karanglesem Nomor 18 Kecamatan Purwokerto Tahun 1972-1976. Di dalamnya ada data-data tanah beberapa warga telah beralih menjadi atas nama proyek Pemkab Banyumas dan dalam letter C tanah Gunung Tugel juga tertulis tanah proyek Bupati Banyumas Pujadi Jaring Bandayuda.

Pada 1995, Eko mengaku sebagai pemilik tanah Gunungtugel yang diakui dibeli dari ahli waris almarhum Letjend Suprapto. Namun, dia tidak bisa menunjukkan bukti-bukti pembelian dan kepemilikan tanah itu. Pada 2005 tersangka menemui Lurah Kalangklesem bernama Soeharsono. Tujuannya membuat sertifikat tanah atas namanya tanpa bukti. Ternyata lurah itu menyetujui hingga terbit Surat Keterangan Penguasaan Fisik atas tanah Gunungtugel dan dibuatkan Kutipan C Desa yang kemudian diurus Badan Pertanahan Nasional (BTN).

Akhirnya, terbitlah sertifikat tanah milik tersangka. Pada perkara ini Soeharsono juga diproses. “Kasus ini ditangani tahun 2012. Tersangka sudah empat kali dipanggil tapi selalu tidak hadir. Dicari-cari tidak ada, ternyata ketemunya di Semarang,” kata Hartadi.

Karena proses penerbitan sertifikat bermasalah ini, Pemkab Banyumas merugi Rp6,19 miliar. Perkara ini juga pengembangan dari perkara yang inkracht alias berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana mantan Kabag Pemdes Kabupaten Banyumas R Suryanto. Dia sudah divonis 4 tahun penjara.

“Tersangka ini (Eko Tjiptartono) adalah tokoh masyarakat setempat. Perkara ini selanjutnya ditangani Kejaksaan Negeri Purwokerto. Tersangka ini belum ditetapkan DPO,” kata Hartadi.

Eka setiawan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0988 seconds (0.1#10.140)