Eks Dirut PDAM Polisikan Pengawas
A
A
A
TEGAL - Pecatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal Bambang Sugiarto akan melaporkan Ketua Dewan Pengawas PDAM R Supriyanta ke polisi. Dia diduga melakukan kejahatan dalam jabatan, yaitu tindakan sewenang-wenang saat pemecatan dirinya sebagai dirut.
"Insya Allah dalam satu minggu ke depan akan kita laporkan ke polisi," kata Bambang kemarin. Bambang sudah mendatangi Polres Tegal Kota pada Senin (11/5) untuk berkonsultasi. Dalam konsultasi itu Bambang akan melaporkan Supriyanta atas dugaan adanya kejahatan dalam jabatan.
Dia juga kembali menegaskan penolakannya atas pemberhentian dari jabatan yang dilakukan Wali Kota Siti Masitha. Menurut Bambang, pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas PDAM sebagai pejabat pelaksana tugas dengan kewenangan sebagai direksi PDAM tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Sudah jelas dalam aturannya itu bertentangan," ucapnya. Sebagai bentuk protes, Bambang akan terus masuk kantor. Apalagi para karyawan juga menolak penunjukan Dewan Pengawas PDAM sebagai direktur pengganti Bambang. "Mereka tidak diakui. Jadi, saya menganggap tidak terjadi apa-apa. Saya tetap ngantor seperti biasa," kata dia. Sementara itu, langkah pemberhentian Bambang sebagai Dirut PDAM mendapat perlawanan dari karyawan perusahaan daerah itu.
Mereka akan mogok kerja sampai ada pencabutan surat keputusan (SK) pemberhentian. Aksi mogok kerja tersebut sudah dilakukan sejak Senin (11/5) dan masih berlanjut kemarin. Selain tidak melakukan aktivitas pekerjaan, para karyawan juga memasang sejumlah spanduk di pintu gerbang kantor PDAM. Isi beberapa spanduk tersebut di antaranya ‘Selamatkan PDAM Kota Tegal, Direktur Kami Tetap Bambang Sugiarto,’ serta‘Menolak Surat Penugasan Kepada Dewan Pengawas.’
Salah satu karyawan yang menolak disebutkan namanya menerangkan, aksi mogok kerja masih dilakukan sebagai bentuk protes atas pemberhentian Bambang Sugiarto sebagai dirut. "Semuanya tetap berangkat tapi tidak ada aktivitas. Loket pembayaran saja yang tetap buka untuk melayani masyarakat," katanya kemarin. Menurut dia, jumlah karyawan PDAM mencapai 145 karyawan yang terdiri atas sekitar 120 karyawan tetap dan sisanya karyawan berstatus honorer.
"Sebagian besar ikut mogok kerja," ujarnya. Seperti diketahui, Wali Kota Tegal Siti Masitha mencopot Dirut PDAM Bambang Sugiarti dari jabatannya. Pencopotan Bambang tertuang dalam SK bernomor 539/054/2015 yang ditetapkan pada 7 Mei 2015. Dalam SK tersebut, Bambang diberhentikan sementara sebagai Direktur Utama PDAM periode 2012-2016 terhitung sejak 7 Mei 2015 sampai dengan 27 Mei 2015.
Isi SK juga mencantumkan alasan pemberhentian Bambang yakni melakukan tindakan dan bersikap yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf c dan d Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2011 tentang PDAM Kota Tegal.
SK pemberhentian tersebut juga disertai dengan pengeluaran Surat Perintah Tugas kepada Ketua Dewan Pengawas PDAM R Supriyanta, Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Harun Abdi Manap, dan anggota Dewan Pengawas PDAM Ahmad Firdaus Muhtadi untuk melaksanakan tugas pengendalian PDAM dan diberikan kewenangan sebagai Direktur PDAM.
Farid firdaus
"Insya Allah dalam satu minggu ke depan akan kita laporkan ke polisi," kata Bambang kemarin. Bambang sudah mendatangi Polres Tegal Kota pada Senin (11/5) untuk berkonsultasi. Dalam konsultasi itu Bambang akan melaporkan Supriyanta atas dugaan adanya kejahatan dalam jabatan.
Dia juga kembali menegaskan penolakannya atas pemberhentian dari jabatan yang dilakukan Wali Kota Siti Masitha. Menurut Bambang, pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas PDAM sebagai pejabat pelaksana tugas dengan kewenangan sebagai direksi PDAM tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Sudah jelas dalam aturannya itu bertentangan," ucapnya. Sebagai bentuk protes, Bambang akan terus masuk kantor. Apalagi para karyawan juga menolak penunjukan Dewan Pengawas PDAM sebagai direktur pengganti Bambang. "Mereka tidak diakui. Jadi, saya menganggap tidak terjadi apa-apa. Saya tetap ngantor seperti biasa," kata dia. Sementara itu, langkah pemberhentian Bambang sebagai Dirut PDAM mendapat perlawanan dari karyawan perusahaan daerah itu.
Mereka akan mogok kerja sampai ada pencabutan surat keputusan (SK) pemberhentian. Aksi mogok kerja tersebut sudah dilakukan sejak Senin (11/5) dan masih berlanjut kemarin. Selain tidak melakukan aktivitas pekerjaan, para karyawan juga memasang sejumlah spanduk di pintu gerbang kantor PDAM. Isi beberapa spanduk tersebut di antaranya ‘Selamatkan PDAM Kota Tegal, Direktur Kami Tetap Bambang Sugiarto,’ serta‘Menolak Surat Penugasan Kepada Dewan Pengawas.’
Salah satu karyawan yang menolak disebutkan namanya menerangkan, aksi mogok kerja masih dilakukan sebagai bentuk protes atas pemberhentian Bambang Sugiarto sebagai dirut. "Semuanya tetap berangkat tapi tidak ada aktivitas. Loket pembayaran saja yang tetap buka untuk melayani masyarakat," katanya kemarin. Menurut dia, jumlah karyawan PDAM mencapai 145 karyawan yang terdiri atas sekitar 120 karyawan tetap dan sisanya karyawan berstatus honorer.
"Sebagian besar ikut mogok kerja," ujarnya. Seperti diketahui, Wali Kota Tegal Siti Masitha mencopot Dirut PDAM Bambang Sugiarti dari jabatannya. Pencopotan Bambang tertuang dalam SK bernomor 539/054/2015 yang ditetapkan pada 7 Mei 2015. Dalam SK tersebut, Bambang diberhentikan sementara sebagai Direktur Utama PDAM periode 2012-2016 terhitung sejak 7 Mei 2015 sampai dengan 27 Mei 2015.
Isi SK juga mencantumkan alasan pemberhentian Bambang yakni melakukan tindakan dan bersikap yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf c dan d Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2011 tentang PDAM Kota Tegal.
SK pemberhentian tersebut juga disertai dengan pengeluaran Surat Perintah Tugas kepada Ketua Dewan Pengawas PDAM R Supriyanta, Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Harun Abdi Manap, dan anggota Dewan Pengawas PDAM Ahmad Firdaus Muhtadi untuk melaksanakan tugas pengendalian PDAM dan diberikan kewenangan sebagai Direktur PDAM.
Farid firdaus
(ars)