Pengedar Uang Palsu Ditangkap saat Beli Rokok
A
A
A
PEKANBARU - Polresta Pekanbaru, Riau berhasil membekuk seorang pengedar uang palsu (upal). Dari tangan tersangka berinisial Bd (33), polisi menyita 62 lembar upal pecahan Rp100 ribu.
Kasat Reskrim Polres Pekanbaru Komisaris Polisi Hariwiyawan Harun mengatakan tersangka ditangkap di Jalan SM Amin samping SPBU Kecamatan Tampan.
"Tersangka ditangkap saat akan membeli rokok di sebuah kedai dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total 6,2 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Selasa (12/5/2015).
Dari penangkapan itu polisi menyita sebanyak 11 lembar uang palsu. Polisi kemudian menginterogasi Bd. Tersangka akhinya mengakui kalau masih menyimpan sejumlah uang palsu di rumahnya.
Polisipun langsung mengeledah rumah tersangka yang ada di Panam. Dari sana, polisi mengamankan 55 lembar uang palsu dengan pecahan yang sama. Namun uang palsu tersebut hanya memiliki dua nomor seri yakni SD8884407 dan AAP104209.
Dari pengakuan tersangka, dia memalsukan uang hanya dengan menggunakan kertas HVS kemudian di mengeprinnya.
"Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu. Mendapat laporan itu, kita melakukan penyelidikan. Uang palsu itu terlihat guntingannya tidak rapi," pungkasnya.
Tersangka Bd akan dijerat Pasal 36 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang palsu atau Pasal 245 KUHP tentang mata uang palsu. Ancaman hukumanya di atas 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Pekanbaru Komisaris Polisi Hariwiyawan Harun mengatakan tersangka ditangkap di Jalan SM Amin samping SPBU Kecamatan Tampan.
"Tersangka ditangkap saat akan membeli rokok di sebuah kedai dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total 6,2 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Selasa (12/5/2015).
Dari penangkapan itu polisi menyita sebanyak 11 lembar uang palsu. Polisi kemudian menginterogasi Bd. Tersangka akhinya mengakui kalau masih menyimpan sejumlah uang palsu di rumahnya.
Polisipun langsung mengeledah rumah tersangka yang ada di Panam. Dari sana, polisi mengamankan 55 lembar uang palsu dengan pecahan yang sama. Namun uang palsu tersebut hanya memiliki dua nomor seri yakni SD8884407 dan AAP104209.
Dari pengakuan tersangka, dia memalsukan uang hanya dengan menggunakan kertas HVS kemudian di mengeprinnya.
"Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu. Mendapat laporan itu, kita melakukan penyelidikan. Uang palsu itu terlihat guntingannya tidak rapi," pungkasnya.
Tersangka Bd akan dijerat Pasal 36 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang palsu atau Pasal 245 KUHP tentang mata uang palsu. Ancaman hukumanya di atas 5 tahun penjara.
(nag)