Anggota Geng Wanita Penganiaya Siswi SMA Dituntut 4 Tahun

Selasa, 12 Mei 2015 - 16:56 WIB
Anggota Geng Wanita...
Anggota Geng Wanita Penganiaya Siswi SMA Dituntut 4 Tahun
A A A
BANTUL - RS (16) pelajar yang menjadi salah satu anggota geng wanita hello kitty, terdakwa kasus penganiayaan pelajar SMA di Yogyakarta, LAA (16) dituntut 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Remaja putri ini dituduh melanggar Pasal 333 ayat 1 tentang menghilangkan kemerdekaan orang lain serta Pasal 351 tentang penganiayaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heradian Salipi mengatakan, pihaknya menuntut 4 tahun penjara kepada terdakwa, karena telah terbukti secara sah melakukan penyekapan dan penganiayaan.

Pasal yang dikenakan kepada terdakwa pelaku di bawah umur ini berbeda dengan pelaku anak di bawah umur sebelumnya yang sudah diputus, NK, 16.

“Itu pertimbangan kami,” tegasnya saat membacakan tuntutan di PN Bantul, Selasa (12/5/2015).

Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu (13/5/2014) dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Sidang memang sengaja dikebut karena berdasarkan undang-undang peradilan anak, terdakwa RS harus sudah diputus Senin pekan depan, atau 21 hari setelah berkas rampung disusun.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Yogyakarta, Pranowo mengungkapkan, meskpun pasal yang dituduhkan kepada terdakwa ini lebih ringan karena Pasal 170 telah dihilangkan, namun tuntutan 4 tahun penjara tersebut masih sangat berat.

Sebab, pertimbangan anak tersebut baru berumur 16 tahun dan masih memiliki masa depan. “Masih terlalu berat untuk ukuran anak-anak,” timpalnya.

Dia tetap berharap agar majelis hakim yang diketuai oleh Intan Nur Kumalasari tetap mempertimbangkan hak terdakwa sebagai anak.

Jika pun nanti ada putusan, dia tetap berharap putusan tersebut berupa tindakan bukan hukuman.

Pranowo tetap berharap putusan yang diberikan kepada RS juga berupa tindakan rehabilitasi sama seperti NK, terdakwa di bawah umur lainnya yang lebih dulu disidangkan.

Sementara terkait rencana terdakwa RS akan melayangkan gugatan balik terhadap LAA karena pernah melakukan penganiayaan terhadap terdakwa, Pranowo mengaku masih pikir-pikir.

Meskipun ada saksi yang melihat peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh LAA terhadap RS dan ada bukti foto, namun masih kurang kuat.

“Perlu keterangan medis yang menyebutkan jika klien kami mengalami cidera. Tetapi kami kesulitan untuk meminta rekam medis dari luka RS,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4834 seconds (0.1#10.24)