Miliki Senjata Api, Bandar Narkoba Dibekuk

Selasa, 12 Mei 2015 - 17:20 WIB
Miliki Senjata Api,...
Miliki Senjata Api, Bandar Narkoba Dibekuk
A A A
LUBUKLINGGAU - Aparat Satnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kota Lubuklinggau, menangkap dua bandar narkoba, di tempat berbeda. Satu di antaranya diketahui memiliki senjata api (senpi).

Kedua tersangka adalah Alexander (40), warga Jalan Teratai III, No 99, RT 4, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Dari tangannya polisi polisi menyita satu pucuk senpi jenis revolver beserta lima butir amunisi.

Selain itu, polisi juga menyita satu jarum alat bong, satu sekop plastik sabu, satu pipet plastik, dan satu plastik besar.

Tersangka kedua adalah Dedy Muliawan alias Dedy Jewer (33), warga Jalan Pattimura, RT 3, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Dari tangannya, polisi mengamankan ‎delapan kantong plastik klip transparan berisi sabu-sabu.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Lubuklinggau dan dijeboslan ke dalam bui.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Ismail mengatakan, keduanya tersangka merupakan target operasi (TO) sejak lama.

"Tersangka Alexander digrebek di rumahnya usai transaksi narkoba. Ketika digeledah di rumahnya, ditemukan peralatan pengisap sabu dan satu pucuk senpi bersama lima butir amunisi di lemari kamarnya," katanya, Selasa (12/5/2015).

Senjata itu diduga dipakai tersangka untuk melakukan aksi kejahatan. Alexander sendiri merupakan TO narkoba sejak lama.

Sementara tersangka Dedy ‎Muliarwan, sebelumnya sudah pernah ditangkap Satnarkoba Polres Lubuklinggau tiga bulan lalu. Namun, saat itu dia tidak ditahan, karena polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.

"Namun dalam penggrebekan selanjutnya, tersangka berupaya kabur dan membuang sabu-sabu di dalam selokan. Tetapi anggota berhasil mengamankan barang bukti (bb) yang dibuang tersangka," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0638 seconds (0.1#10.140)