Bapak-Anak Otaki Peredaran Upal Lintas Provinsi

Selasa, 12 Mei 2015 - 12:50 WIB
Bapak-Anak Otaki Peredaran Upal Lintas Provinsi
Bapak-Anak Otaki Peredaran Upal Lintas Provinsi
A A A
KUDUS - Suripan (56) dan anaknya Dwi Handoko (30), warga Dukuh Jetak, RT 1/V, Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, ditangkap polisi lantaran menjadi bagian dari peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi.

Selain membekuk bapak dan anak itu, polisi juga menangkap tiga orang jaringan ini, masing-masing Sunardi (43), warga RT 4/III, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Ahmad Saeroni (49), warga Dukuh Gunting, RT 4/I, Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, dan Kasmi (40), warga RT 5/I, Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita upal sebesar Rp17,3 juta. Rinciannya, 171 upal pecahan Rp100 ribu dan empat lembar pecahan Rp50 ribu.

"Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga masih memburu pihak yang mensuplai upal kepada para tersangka," kata Kapolres Kudus AKBP M Kurniawan, kepada wartawan, Selasa (12/5/2015).

Upal tersebut diketahui berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Upal itu diterima oleh Suripan dan didistribukan ke rekan-rekannya. Untuk tiap Rp1 juta uang asli, ditukar dengan Rp3 juta upal. Atau dengan kata lain perbandingannya 1:3. Upal jaringan Suripan Cs sudah beredar sekitar Rp10 juta. Upal itu diedarkan di wilayah Kabupaten Pati.

"Sementara pengakuannya seperti itu. Tapi masih kami telusuri lagi," sambung Kurniawan, didampingi Wakapolres Kudus Kompol Yunaldi.

Soal kualitas upal, kata Kurniawan, tergolong lumayan. Sebab meski kertas lebih tipis, namun cetakan maupun warna upal itu mirip aslinya. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (2), (3), Jo Pasal 36 ayat (2), (3), UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4641 seconds (0.1#10.140)