Simpan Narkoba, Wiraswasta Dicokok BNN Simalungun
A
A
A
SIMALUNGUN - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun menangkap seorang wiraswasta yang memiliki dua paket sabu-sabu di kecamatan Tapian Dolok,Senin (11/11/2019) kemarin.
Kepala BNN Kabupaten Simalungun,Kompol Suhana Sinaga didampingi Kasi Berantas,Kompol Hendry Sinaga kepada sejumlah wartawan,Rabu (13/11/2019) mengatakan,tersangka berinisial ED alias B,37,warga Jalan Medan,Lingkungan V Desa Sinaksak ditangkap di belakang rumah orang tuanya.
Dari tersangka petugas BNN Simalungun menemukan barang bukti satu paket shabu-shabu.Kemudian ED mengaku juga menyimpan narkotika di tempat kostnya tidak jauh dari rumah orangtuanya di Jalan Medan,Km 10 Desa Sinaksak,Kecamatan Tapian Dolok.
" Dari tempat kostnya petugas BNN Simalungun kembali menemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu sehingga total seluruh barang bukti sekitar 1,32 gram," ujar Suhana.
Suhana mengatakan ED berhasil ditangkap atas informasi masyarakat dan langsung ditindaklanjuti BNN Simalungun.
Menurut Suhana untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka ED dititikan di sel tahanan BNN Pematangsiantar,karena BNN Simalungun belum memiliki sel tahanan.
Kepala Seksi Berantas BNN Simalungun Kompkl Hendry Sinaga menambahkan selain menyita barang bukti narkoba juga disita uang tunai Rp450.000 dan satu sepedamotor.
Kepala BNN Kabupaten Simalungun,Kompol Suhana Sinaga didampingi Kasi Berantas,Kompol Hendry Sinaga kepada sejumlah wartawan,Rabu (13/11/2019) mengatakan,tersangka berinisial ED alias B,37,warga Jalan Medan,Lingkungan V Desa Sinaksak ditangkap di belakang rumah orang tuanya.
Dari tersangka petugas BNN Simalungun menemukan barang bukti satu paket shabu-shabu.Kemudian ED mengaku juga menyimpan narkotika di tempat kostnya tidak jauh dari rumah orangtuanya di Jalan Medan,Km 10 Desa Sinaksak,Kecamatan Tapian Dolok.
" Dari tempat kostnya petugas BNN Simalungun kembali menemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu sehingga total seluruh barang bukti sekitar 1,32 gram," ujar Suhana.
Suhana mengatakan ED berhasil ditangkap atas informasi masyarakat dan langsung ditindaklanjuti BNN Simalungun.
Menurut Suhana untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka ED dititikan di sel tahanan BNN Pematangsiantar,karena BNN Simalungun belum memiliki sel tahanan.
Kepala Seksi Berantas BNN Simalungun Kompkl Hendry Sinaga menambahkan selain menyita barang bukti narkoba juga disita uang tunai Rp450.000 dan satu sepedamotor.
(vhs)