Demo Terus Berlanjut, Hong Kong Pertimbangkan Gunakan UU Darurat

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 13:57 WIB
Demo Terus Berlanjut, Hong Kong Pertimbangkan Gunakan UU Darurat
Pemerintah Hong Kong diperkirakan akan membahas undang-undang darurat hari ini, Jumat (4/10/2019). UU ini mencakup larangan penggunaan masker wajah pada aksi protes. Pemberlakuan UU ini belum pernah terjadi sebelumnya. Foto/Reuters
A A A
HONG KONG - Demonstrasi besar-besar di Hong Kong terus berlanjut. Bahkan demo sudah berlangsung hingga 3 bulan lebih.

Awalnya demonstrasi dipicu oleh penolakan RUU Ekstradisi, namun dalam perkembangan tuntutan unjuk rasa bertambah ke isu lain.

Menyikapi demonstrasi yang sering berujung ricu ini, Pemerintah Hong Kong diperkirakan akan membahas undang-undang darurat hari ini, Jumat (4/10/2019). UU ini mencakup larangan penggunaan masker wajah pada aksi protes. Pemberlakuan UU ini belum pernah terjadi sebelumnya untuk meredakan kerusuhan selama berbulan-bulan di kota yang dikuasai oleh China itu.

Aksi demonstrasi direncanakan akan kembali terjadi untuk menolak undang-undang penggunaan masker atau topeng pada hari ini. Beberapa aksi protes juga dilakukan untuk mengecam penembakan polisi terhadap siswa sekolah menengah pada Selasa lalu.

Langkah ini datang setelah para aktivis mengamuk di bekas koloni Inggris itu dalam beberapa bulan terakhir. Mereka membakar, memblokir jalan dan merusak toko-toko serta stasiun kereta bawah tanah.

Penerapan UU Darurat memungkinkan pemimpin Hong Kong yang didukung Beijing, Carrie Lam, membuat peraturan apa pun guna kepentingan publik. Termasuk penyensoran media dan kontrol transportasi seperti dikutip dari Reuters.

Polisi telah mendesak Pemerintah Hong Kong untuk memberlakukan jam malam untuk menjaga ketertiban umum. Pada Selasa lalu, polisi Hong Kong menanggapi aksi pengunjuk rasa yang melempari bom bensin dengan gas air mata, meriam air, dan senjata api.

Pemerintah Hong Kong sendiri menolak berkomentar apakah mereka mempertimbangkan untuk memberlakukan UU darurat. Mereka menyatakan akan mempelajari undang-undang yang ada untuk mengatasi protes.

Menurut dokumen yang diperoleh Reuters, pihak berwenang telah melonggarkan pedoman tentang penggunaan kekuatan oleh polisi. Demonstran berpakaian hitam, yang biasanya memakai topeng untuk melindungi penampilan mereka, telah menargetkan polisi, yang pada gilirannya telah dituduh melakukan kekerasan berlebihan dan taktik tangan besi.

Polisi mengatakan mereka telah menahan diri dalam menghadapi meningkatnya kekerasan. Kelompok-kelompok pro-Beijing juga telah mendorong undang-undang untuk melarang masker wajah pada demonstrasi publik.

Aksi protes dimulai atas penolakan RUU Ekstradisi yang sekarang ditarik. RUU tersebut memungkinkan pelaku kejahatan di Hong Kong untuk dikirim ke China daratan guna diadili. Demonstrasi telah meningkat pesat sejak Juni. Mereka juga telah berkembang menjadi seruan yang lebih luas untuk demokrasi, di antara tuntutan lainnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3157 seconds (0.1#10.140)