Pelaku Pembunuhan Siswi SMK di Tarutung Terancam Hukuman Mati

Rabu, 14 Agustus 2019 - 05:50 WIB
Pelaku Pembunuhan Siswi SMK di Tarutung Terancam Hukuman Mati
Suasana saat evakuasi jenazah siswi SMK yang ditemukan tewas dalam kebun di Tarutung, Tapanuli Utara, Sumut. (Foto: Okezone/Robert Fernando Siregar)
A A A
TARUTUNG - RH, diduga pelaku pembunuhan terhadap KG, siswi SMK di Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara terancam hukuman mati.

Tersangka yang juga tetangga korban ini adalah pria beristri dengan lima anak bisa dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati atas perbuatannya. (Baca juga: DNA dan Cairan Sperma Pembunuh Siswi SMK di Tarutung Dikirim ke Mabes Polri)

Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil identifikasi DNA dan cairan sperma yang ditemukan di jenazah korban, sebagaimana hasil autopsi Rumah Sakit dr Djasemen Saragih Pematangsiantar. Sampel tersebut sudah dikirim ke Mabes Polri.

"Kami masih menunggu hasil DNA dan autopsi jenazah korban," ujar Kapolres, Senin (12/8/2019).

Menurutnya, jika nanti hasil autopsi dan indentifikasi DNA serta cairan sperma ada kecocokannya. Maka bisa dipastikan tersangka RH dapat dijerat pasal berlapis. Selain itu, penyidik juga akan mendatangkan psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka. (Baca juga:Dimaki dan Diludahi Wajahnya Membuat RH Kalap Habisi Nyawa Siswi SMK)

"Dalam penyidikan, pasal bisa berubah apabila ada temuan baru selama pemeriksaan. Jadi pasal awal yang diterapkan penyidik yakni Pasal 338 dan Pasal 365, tidak mutlak menjadi acuan untuk pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntutan umum. Kalau ada bukti tindakan pemerkosaan, RH juga dijerat Pasal 285 pemerkosaan dan bahkan dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati," kata Horas.

Sementara itu, pemerhati pendidikan di Taput, Martua Situmorang berharap Polres Taput dapat bekerja profesional dan membuka kasus itu seterang-terangnya kepada publik. (Baca juga:Pria Beristri Anak 5 Jadi Tersangka Penemuan Mayat Siswi SMK Tanpa Busana)

"Mohon penanganan kasus ini agar dilakukan secara profesional dan mengungkap motif serta fakta-fakta hukum. Juga agar membuka kasus ini seterang-terangnya kepada publik agar tidak terjadi berbagai persepsi atau penafsiran yang berbeda-beda," ucap Martua.

Diketahui, Kristina boru Gultom tidak pulang ke rumahnya pada (Minggu 4/8/2019). Keesokan harinya, dia ditemukan dengan kondisi tewas mengenaskan dan tanpa busana pada Senin (5/8/2019). Hasil penyelidikan, polisi menangkap RH dan menetapkannya sebagai tersangka.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4628 seconds (0.1#10.140)