Remigo, Bupati Non Aktif Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya

Kamis, 04 Juli 2019 - 18:26 WIB
Remigo, Bupati Non Aktif...
Bupati non aktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu dituntut 8 tahun penjara dan dicabut hak politiknya, saat mengikuti sidang di PN Medan, Kamis (4/7/2019).(Foto/SINDOnews)
A A A
MEDAN - Bupati non aktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu dituntut 8 tahun penjara dan dicabut hak politiknya dan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Hal ini ditegaskan Penuntut Umum Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/7/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Remigo Yolando Berutu.

Remigo juga dituntut membayar denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.230.000.000, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan hakim, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun.

Penuntut umum KPK, M Nur Aziz menilai perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut umum," ujar Penuntut umum KPK, M Nur Aziz dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz di Ruang Utama PN Medan.

Penuntut umum KPK menyebutkan perbuatan yang memberatkan terdakwa, yaitu Remigo tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Terdakwa Remigo dinilai penuntut umum KPK kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. "Terdakwa juga belum mengembalikan hasil tindak pidana yang telah dinikmatinya," tegas Nur Aziz.

Menyikapi putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan mendatang. Seperti diketahui dalam dakwaan, Remigo bersama-sama dengan David Anderson Karosekali selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring pada bulan Maret 2018 sampai dengan 17 November 2018 menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp1,6 miliar.

Uang tersebut diberi oleh David Anderson Karosekali, dan dari beberapa rekanan lain. Diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu Remigo diimaksudkan agar memberikan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat kepada para rekanan tersebut.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9816 seconds (0.1#10.140)