Ahmad Fanani Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Dana Kemah
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia yang diinisiasi oleh Kemenpora.
"Iya sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Menurutnya, penetapan tersangka Ahmad Fanani itu dilakukan polisi setelah selesai melakukan proses gelar perkara. Adapun gelar perkara dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "(Ditetapkan tersangka) Berdasarkan gelar perkara," katanya.
Seperti diketahui, Kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia diadakan memakai dana APBN Kemenpora Tahun Anggaran 2017 dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah. Polisi telah menemukan bukti kerugian negara pada kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia mencapai Rp1 miliar.
"Iya sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Menurutnya, penetapan tersangka Ahmad Fanani itu dilakukan polisi setelah selesai melakukan proses gelar perkara. Adapun gelar perkara dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "(Ditetapkan tersangka) Berdasarkan gelar perkara," katanya.
Seperti diketahui, Kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia diadakan memakai dana APBN Kemenpora Tahun Anggaran 2017 dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah. Polisi telah menemukan bukti kerugian negara pada kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia mencapai Rp1 miliar.
(boy)