Diduga Hina Presiden Jokowi di Facebook, Buruh Ditangkap Polisi

Rabu, 08 April 2020 - 19:55 WIB
Diduga Hina Presiden...
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria berisial WP pelaku penghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook. Foto/Ist
A A A
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria berisial WP pelaku penghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt menyampaikan, WP mengunggah berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.

“Pelaku buruh harian lepas yang beralamat di Kampung Bugis, Tanjung Pinang, Kepri,” kata Harry dalam keteranganya, Rabu (8/4/2020).

Pengungkapan ini, lanjut Harry, berawal dari adanya laporan polisi bernomor LP-A/55/IV/ 2020/Spkt-Kepri, Tanggal 5 April 2020. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kata Harry, WP mengaku mengunggah gambar yang menghina Presiden Jokowi hanya bertujuan untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Jokowi.

“Menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia,” pungkas Harry.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung, satu buah Sim Card Axis, satu buah sim Card telkomsel, satu buah Micro SD, Kartu tanda penduduk (KTP) atas nama pelaku, dan tiga lembar print out postingan di akun Facebook.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan UU 19/2016 dan atau pasal 208 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sebelumnya mengeluarkan Surat Telegram (TR) yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo terkait aturan penegakan hukum bagi masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap penguasa.

TR yang dimaksud bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 terkait dengan perkara kejahatan siber, dimana jajaran Reskrim Polri bakal menindak siapa saja yang melakukan penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah di sosial media.
(nfl)
Berita Terkait
Hari Buruh, Jokowi Apresiasi...
Hari Buruh, Jokowi Apresiasi Kerja Keras Para Pekerja
Moeldoko Serap Aspirasi...
Moeldoko Serap Aspirasi Buruh, Dinilai Bentuk Peduli Pemerintah Jokowi
May Day, Jokowi Ajak...
May Day, Jokowi Ajak Teruskan Semangat Juang Buruh Capai Keadilan dan Kesejahteraan
Istana Tepis Kabar Jokowi...
Istana Tepis Kabar Jokowi Kunker ke NTB karena Hindari Demo Buruh May Day
Aksi Tolak Tapera di...
Aksi Tolak Tapera di Kemenkeu, Buruh Bakar Spanduk Bergambar Jokowi dan Sri Mulyani
Mensesneg: Presiden...
Mensesneg: Presiden Jokowi Perintahkan Pencairan JHT Dipermudah
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
5 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
5 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
6 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
6 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
7 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
7 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved