Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19, MUI Tegaskan Tak Ada Alasannya
A
A
A
JAKARTA - Dengan alasan yang beragam, masyarakat di beberapa daerah menolak pemakaman jenazah Covid-19. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang, penolakan seperti itu tidak sepatutnya dilakukan karena memang tidak ada alasan yang kuat.
Hal ini disampaikan Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa KH Sholahuddin Al-Aiyub. Kiai Aiyub mengungkapkan, tidak ada alasan untuk menolak pemakaman jenazah Covid-19 ini dikarenakan dua hal. Pertama, dalam Islam pemakaman jenazah itu hukumnya adalah fardlu kifayah. Artinya, umat Islam yang ada daerah tersebut yang paling berkewajiban melaksanakan hak-hak jenazah. Alasan kedua, di dalam Islam, tidak boleh menunda pemakaman jenazah.
"Jadi kalau kita melihat hadis, diterangkan bahwa jika ada di antara kalian yang meninggal, jangan kalian menahan-nahan, dan segerakanlah dia itu dikuburkan di tempat pemakamannya," katanya dalam siaran pers, Rabu (8/4/2020).
Selain alasan keagamaan, lanjut Kiai Ayub, dari sisi protokol medis pun penanganan jenazah Covid-19 sudah memperhatikan keselamatan dari tempat pemakaman. Menurutnya, jenazah Covid-19 sudah dikafani dan dilapisi kantong jenazah berbahan plastik yang tidak tembus. Jenazah tersebut kemudian dimasukkan ke dalam peti yang sudah sesuai prosedur medis ketat juga.
"Artinya, pada saat dikebumikan, tetesan itu bisa diantisipasi tidak terjadi, protokolnya bukan hanya menjaga orang yang menguburkan, tetapi juga keselamatan orang yang ada di daerah sekitar," ujarnya.
Kiai Aiyub menilai, adanya penolakan-penolakan seperti ini di masyarakat disebabkan salah paham dari masyarakat sendiri. Dia pun meminta kepada pemerintah untuk memberikan informasi lebih detail terkat aspek kesehatan dalam penguburan jenazah Covid-19. Selain kepada pemerintah, dia juga mendorong media untuk terus menyuarakan kepada khalayak bahwa prosedur penanganan jenazah ini sudah aman.
"MUI mengimbau kepada aparat untuk melakukan langkah persuasi terlebih dahulu, saya menebak itu belum pahamnya masyarakat. Saya mohon betul kepada teman-teman wartawan, terus disampaikan, sehingga bisa sampai kepada masyarakat kita dan masyarakat kita bisa memahami."
Hal ini disampaikan Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa KH Sholahuddin Al-Aiyub. Kiai Aiyub mengungkapkan, tidak ada alasan untuk menolak pemakaman jenazah Covid-19 ini dikarenakan dua hal. Pertama, dalam Islam pemakaman jenazah itu hukumnya adalah fardlu kifayah. Artinya, umat Islam yang ada daerah tersebut yang paling berkewajiban melaksanakan hak-hak jenazah. Alasan kedua, di dalam Islam, tidak boleh menunda pemakaman jenazah.
"Jadi kalau kita melihat hadis, diterangkan bahwa jika ada di antara kalian yang meninggal, jangan kalian menahan-nahan, dan segerakanlah dia itu dikuburkan di tempat pemakamannya," katanya dalam siaran pers, Rabu (8/4/2020).
Selain alasan keagamaan, lanjut Kiai Ayub, dari sisi protokol medis pun penanganan jenazah Covid-19 sudah memperhatikan keselamatan dari tempat pemakaman. Menurutnya, jenazah Covid-19 sudah dikafani dan dilapisi kantong jenazah berbahan plastik yang tidak tembus. Jenazah tersebut kemudian dimasukkan ke dalam peti yang sudah sesuai prosedur medis ketat juga.
"Artinya, pada saat dikebumikan, tetesan itu bisa diantisipasi tidak terjadi, protokolnya bukan hanya menjaga orang yang menguburkan, tetapi juga keselamatan orang yang ada di daerah sekitar," ujarnya.
Kiai Aiyub menilai, adanya penolakan-penolakan seperti ini di masyarakat disebabkan salah paham dari masyarakat sendiri. Dia pun meminta kepada pemerintah untuk memberikan informasi lebih detail terkat aspek kesehatan dalam penguburan jenazah Covid-19. Selain kepada pemerintah, dia juga mendorong media untuk terus menyuarakan kepada khalayak bahwa prosedur penanganan jenazah ini sudah aman.
"MUI mengimbau kepada aparat untuk melakukan langkah persuasi terlebih dahulu, saya menebak itu belum pahamnya masyarakat. Saya mohon betul kepada teman-teman wartawan, terus disampaikan, sehingga bisa sampai kepada masyarakat kita dan masyarakat kita bisa memahami."
(nfl)