Kapolri Larang Mudik Lebaran Bagi Anggotanya
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan surat Telegram Rahasia (TR). Isinya larangan untuk tidak mudik Lebaran 2020 bagi seluruh personel kepolisian dan pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
"Polri telah mengeluarkan TR dengan nomor ST/1083/IV/KEP./2020 tanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tak melakukan kegiatan berpergian keluar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri di lingkungan Polri beserta keluarga dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah NKRI," ujar Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, Jumat (3/4/2020).
Argo menyebutkan, ada empat poin dalam surat TR yang dikeluarkan pada hari ini, Jumat (3/4/2020) tersebut. Poin pertama, semua jajaran kepolisian dan pegawai negeri di kepolisian dilarang untuk berpergian keluar daerah ataupun melakukan kegiatan mudik dari tempat tinggalnya saat ini dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Kedua, selalu menjaga jarak aman saat berkomunikasi antar individu. Ketiga, semua jajaran kepolisian dan pegawai negeri pada kepolisian harus membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya saat ini. Keempat, wajib menerapkan perilaku hidup bersih demi mencegah penyebaran virua Corona (COVID-19).
"Itu TR Kapolri yang dikeluarkan hari ini untuk tak melakukan kegiatan berpergian keluar daerah atau mudik bagi anggota kepolisian dan pegawai negeri pada Polri," katanya.
"Polri telah mengeluarkan TR dengan nomor ST/1083/IV/KEP./2020 tanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tak melakukan kegiatan berpergian keluar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri di lingkungan Polri beserta keluarga dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah NKRI," ujar Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, Jumat (3/4/2020).
Argo menyebutkan, ada empat poin dalam surat TR yang dikeluarkan pada hari ini, Jumat (3/4/2020) tersebut. Poin pertama, semua jajaran kepolisian dan pegawai negeri di kepolisian dilarang untuk berpergian keluar daerah ataupun melakukan kegiatan mudik dari tempat tinggalnya saat ini dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Kedua, selalu menjaga jarak aman saat berkomunikasi antar individu. Ketiga, semua jajaran kepolisian dan pegawai negeri pada kepolisian harus membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya saat ini. Keempat, wajib menerapkan perilaku hidup bersih demi mencegah penyebaran virua Corona (COVID-19).
"Itu TR Kapolri yang dikeluarkan hari ini untuk tak melakukan kegiatan berpergian keluar daerah atau mudik bagi anggota kepolisian dan pegawai negeri pada Polri," katanya.
(vhs)