Siswi SMK Diperkosa, Dinsos dan P2TP2A Deliserdang Diminta Beri Pendampingan
A
A
A
DELISERDANG - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang meminta kepada Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak(P2TP2A) Kabupaten Deliserdang untuk dapat memberikan pendampingan terhadap ketujuh pelaku kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi.
Ketua LPA Kabupaten Deliserdang, Junaidi Malik mengatakan pasca ditangkapnya 7 siswa SMK dan telah berstatus tersangka, LPA Deliserdang meminta kepada pihak-pihak terkait untuk dapat memberikan pendampingan terhadap ketujuh pelaku selama mendapatkan hukuman penjara. (Baca juga: Gagahi Adik Kelas, 7 Siswa SMK Ditetapkan Jadi Tersangka)
"Saya meminta pihak Dinas Sosial dan P2TP2A Kabupaten Deliserdang untuk memberikan pendampingan kepada mereka yang berstatus anak berkonflik dengan Hukum (AKH) agar mendapatkan hak yang sama sesuai harkat dan martabatnya sebagai anak," jelasnya, Kamis (2/4/2020).
Dikatakannya, berikan perlakuan yang sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, mengingat para pelaku yang masih anak. "Semoga pihak penyidik dapat menerapkan pasal yang tepat sesuai dengan perbuatannya, karena ada dugaan para pelaku selain memperkosa mereka juga merekam dan menyebarkan videonya," ujarnya.
Dia juga mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Satuan Reskrim Polresta Deliserdang atas respon cepat menangkap para pelaku pemerkosaan bergerombol tersebut.
Ketua LPA Kabupaten Deliserdang, Junaidi Malik mengatakan pasca ditangkapnya 7 siswa SMK dan telah berstatus tersangka, LPA Deliserdang meminta kepada pihak-pihak terkait untuk dapat memberikan pendampingan terhadap ketujuh pelaku selama mendapatkan hukuman penjara. (Baca juga: Gagahi Adik Kelas, 7 Siswa SMK Ditetapkan Jadi Tersangka)
"Saya meminta pihak Dinas Sosial dan P2TP2A Kabupaten Deliserdang untuk memberikan pendampingan kepada mereka yang berstatus anak berkonflik dengan Hukum (AKH) agar mendapatkan hak yang sama sesuai harkat dan martabatnya sebagai anak," jelasnya, Kamis (2/4/2020).
Dikatakannya, berikan perlakuan yang sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, mengingat para pelaku yang masih anak. "Semoga pihak penyidik dapat menerapkan pasal yang tepat sesuai dengan perbuatannya, karena ada dugaan para pelaku selain memperkosa mereka juga merekam dan menyebarkan videonya," ujarnya.
Dia juga mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Satuan Reskrim Polresta Deliserdang atas respon cepat menangkap para pelaku pemerkosaan bergerombol tersebut.
(nfl)