Komplotan Pencuri Perangkat Telekomunikasi Ditangkap Reskrim Polresta Siantar
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar dipimpin Iptu Nur Istiono menangkap komplotan pencuri perangkat telekomunikasi Base Band Universal (BBU) atau otak tower di Medan,Rabu (11/3/2020) kemarin.
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih melalui Kasat Reskrim Iptu Nur Istiono kepada Sindonews.com,Kamis (12/3/2020) mengatakan,kedua pelaku DA (41) dan JP alias O keduanya warga kecamatan Medan Amplas,kota Medan melakukan pencurian dua unit BBU milik PT.Hutchison CP Telecom Indonedia di Jalan Lobak Kelurahan Romuan,Kecamatan Siantar Timur,Sabtu (7/3/2020) lalu.
"Akibat pencurian yang dilakukan kedua pelaku,pelapor mengalami kerugian sekitar Rp43 juta," ujar Istiono.
Kedua pelaku ditangkap dari tempat yang berbeda setelah diintai selama sehari di rumahnya masing-masing di Medan," ujar Istiono.
Dari para tersangka polisi menyita satu sepedamotor dan dua unit BBU,dua helm dan baju yang digunakan saat melakukan aksi pencurian sebagai barang bukti.
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih melalui Kasat Reskrim Iptu Nur Istiono kepada Sindonews.com,Kamis (12/3/2020) mengatakan,kedua pelaku DA (41) dan JP alias O keduanya warga kecamatan Medan Amplas,kota Medan melakukan pencurian dua unit BBU milik PT.Hutchison CP Telecom Indonedia di Jalan Lobak Kelurahan Romuan,Kecamatan Siantar Timur,Sabtu (7/3/2020) lalu.
"Akibat pencurian yang dilakukan kedua pelaku,pelapor mengalami kerugian sekitar Rp43 juta," ujar Istiono.
Kedua pelaku ditangkap dari tempat yang berbeda setelah diintai selama sehari di rumahnya masing-masing di Medan," ujar Istiono.
Dari para tersangka polisi menyita satu sepedamotor dan dua unit BBU,dua helm dan baju yang digunakan saat melakukan aksi pencurian sebagai barang bukti.
(vhs)