Ditipu Mentah-mentah, Nenek Buta Huruf Terancam Kehilangan Lahan Sawah

Rabu, 12 Februari 2020 - 07:57 WIB
Ditipu Mentah-mentah,...
Nenek Sumiyatun, warga Desa Balerejo RT 5/2 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang berprofesi sebagai petani dan buta huruf ini terancam kehilangan harta terbesarnya. Foto/SINDOnews/Taufik Budi
A A A
Sumiyatun perempuan renta yang berusia 68 tahun silam ini terancam kehilangan harta terbesarnya, lahan sawah.

Warga Desa Balerejo RT 5/2 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang berprofesi sebagai petani dan buta huruf.

Sawah seluas 8.250 meter persegi miliknya yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11 beralamat Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Demak, mendadak beralih tangan. Bahkan, kabar terbaru sawah tersebut akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Demak.

Janda empat anak itu pun berusaha mencari keadilan dengan mendatangi Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) FH Unisbank Semarang. Ditemani anak sulungnya Hartoyo, Mbah Sumiyatun menceritakan kronologi penyerobotan tanahnya.

Peristiwa nahas itu bermula saat dia didatangi tiga orang yang salah satunya adalah tetangga bernama Mustofa. Tamu tak diundang itu juga menolak untuk masuk ke rumah. Sambil berdiri di depan pintu, mereka meminta Sumiyatun dan almarhum suaminya untuk cap jempol.

“Mustofa datang ke rumah untuk meminjam sertifikat tanah dengan alasan akan membantu supaya saya bisa mendapatkan bantuan pakan ternak,” ujar Sumiyatun sembari berucur air mata, Selasa (11/2/2020).

“Saya enggak tahu pasti apa maksud mereka. Sebagai orang kampung yang tidak berpendidikan ya manut saja disuruh apa. Kalau tahu bakal begini (kehilangan sawah) tentu saya menolak,” lugasnya dalam Bahasa Jawa.

Tanpa curiga, Sumiyatun dan almarhum suaminya melakukan cap jempol di lembar kertas kosong. Belakangan baru diketahui, jika cap jempol tersebut mengakibatkan sertifikat tanahnya sudah berbalik nama atas nama Mustofa.

Menyadari sertifikat tanahnya telah beralih nama, Sumiyatun melakukan upaya hukum dengan melaporkan Mustofa ke Polres Demak dengan Nomor LP/424/XII/2010/Jateng/Res Demak tanggal 24 Desember 2010. Polisi pun menetapkan Mustofa sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Sertifikat tersebut ternyata digunakan untuk mengambil utang di bank. Kemudian tidak pernah diangsur cicilannya sehingga oleh pihak bank dilakukan pelelangan dan jatuh ke orang yang bernama Dedy,” sambung Ketua Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) FH Unisbank Semarang Karman Sastro.

Selain membuat laporan Pidana, Sumiyatun juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Demak. Putusannya pun sudah berkekuatan hukum tetap dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2015.

“Putusan tersebut memenangkan Bu Sumiyatun dengan isi putusan di antaranya berbunyi: Membatalkan Akta Jual Beli yang menjadi dasar peralihan hak milik dari Penggugat kepada Tergugat karena secara hukum telah terjadi perbuatan melawan hukum. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah sertifikat hak milik Nomor 11 atas nama Sumiyatun binti Maksum,” terangnya.

Meski telah mengantongi putusan hukum yang memenangkannya, namun tak serta merta sertifikat tanah kembali ke Sumiyatun. Perempuan renta itu mengaku akan terus berjuang untuk mendapatkan kembali sawahnya.
(vhs)
Berita Terkait
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Sudah Almarhum, Henry...
Sudah Almarhum, Henry J Gunawan Masih Terseret Kasus Tanah
Terdakwa Keterangan...
Terdakwa Keterangan Palsu dan Duplikasi Sertifikat Kembali Jalani Sidang di PN Jakpus
Tua dan Kurang Penglihatan,...
Tua dan Kurang Penglihatan, Tersangka Kasus Penipuan Minta Penangguhan Penahanan
Sidang Kasus Dago Elos...
Sidang Kasus Dago Elos Bandung, Muller Bersaudara Didakwa Palsukan Dokumen
Perjanjian Nominee Terkait...
Perjanjian Nominee Terkait Hak Milik Tanah Dinilai Penyelundupan Hukum
Berita Terkini
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
5 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
6 jam yang lalu
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
7 jam yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
8 jam yang lalu
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
9 jam yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
9 jam yang lalu
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved