Dua Remaja Kurir Pil Ekstasi Diamankan Polsek Binjai Kota
A
A
A
BINJAI - Dua remaja baru memasuki usia 20 tahunan diamankan Unit Reskrim Polsek Binjai Kota karena mengedarkan narkoba. Keduanya mengaku baru kali pertama mengedarkan narkoba. Namun mengaku sudah sering berada di lokasi hiburan malam.
Adalah Rezki dan Kiki dua remaja warga Dusun Gunung Ambat, Kecamatan Sei Binge, Kabupaten Langkat terpaksa mendekam di ruang tahanan Polsek Binjai Kota akibat ulahnya.
Mereka ditangkap di depan SPBU Rambung saat bertransaksi narkoba kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli narkoba, Selasa (4/2/2020)
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan lima butir pil ekstasi berwarna kemerahan.
Saat diperiksa juru periksa Polsek Binjai Kota, kedua tersangka mengaku disuruh abangnya untuk mengantarkan lima butir pil ekstasi kepada seorang wanita di lokasi kafe malam.
“Rencananya satu butir pil ekstasi akan di jual tersangka seharga Rp175.000. Kami akan mendapat upah mengantar pil ekstasi sebesar Rp200.000,” kata tersangka Rizky.
Kedua tersangka setelah di proses awal di Polsek Binjai Kota langsung di bawa ke Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka terancam UU No 35/ 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.
Adalah Rezki dan Kiki dua remaja warga Dusun Gunung Ambat, Kecamatan Sei Binge, Kabupaten Langkat terpaksa mendekam di ruang tahanan Polsek Binjai Kota akibat ulahnya.
Mereka ditangkap di depan SPBU Rambung saat bertransaksi narkoba kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli narkoba, Selasa (4/2/2020)
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan lima butir pil ekstasi berwarna kemerahan.
Saat diperiksa juru periksa Polsek Binjai Kota, kedua tersangka mengaku disuruh abangnya untuk mengantarkan lima butir pil ekstasi kepada seorang wanita di lokasi kafe malam.
“Rencananya satu butir pil ekstasi akan di jual tersangka seharga Rp175.000. Kami akan mendapat upah mengantar pil ekstasi sebesar Rp200.000,” kata tersangka Rizky.
Kedua tersangka setelah di proses awal di Polsek Binjai Kota langsung di bawa ke Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka terancam UU No 35/ 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.
(vhs)