Lapo Tuak dan Warung Remang-remang Dirazia, 4 Positif Narkoba
Minggu, 02 Februari 2020 - 14:39 WIB

Polsek Firdaus bersama Muspika Kecamatan Firdaus melakukan razia di Warung Remang-remang dan Warung Tuak Desa Sei Bamban Kecamatan Firdaus Kabupaten Sergai, Sumut, Jumat (31/1/2020) malam. (Foto/SINDOnews/istimewa)
A
A
A
Kepolisian Sektor (Polsek) Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Muspika Kecamatan Firdaus melakukan razia di warung remang-remang dan lapo tuak di Desa Sei Bamban Kecamatan Firdaus, Sergai, Jumat (31/1/2020) malam.
Kapolsek Firdaus, AKP Ridwan mengatakan berdasarkan informasi masyarakat adanya Warung yang meresahkan sehingga dilakukan razia dan tes urin di lokasi.
Dari Razia itu, kata Kapolsek, kelima pengunjung dan pelayan dilakukan pemeriksaan yakni inisial AE (27) warga Dusun VII Kampung Hilir Desa Pon; SU (31) warga Dusun VII Kampung Hilir Desa Pon Kecamatan Sei Bamban; HT (30) dan MS (28) keduanya pelayan Warung remang-remang warga Pulo Brayan Kota Medan dan RM (26) warga Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
"Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan pelayan menggunakan obat obatan terlarang (met estesy) lanjutan, sehingga dilakukan tes urine dan diketahui tiga orang yang harus melaporkan diri ke BNNK Sergai untuk konseling dan pembinaan," jelasnya dalam keterangan yang diberikan Minggu, Sabtu (2/2/2020).
Dalam razia itu, turut hadir Camat Sei Bamban, Polsek Firdaus, Danramil Sei Rampah, BNNK Sergai, Dinas Kesehatan Sergai, Satpol PP. Para tamu dan pelayan warung remang-remang dilakukan pemeriksaan identias dan tes urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sergai.
Kapolsek Firdaus, AKP Ridwan mengatakan berdasarkan informasi masyarakat adanya Warung yang meresahkan sehingga dilakukan razia dan tes urin di lokasi.
Dari Razia itu, kata Kapolsek, kelima pengunjung dan pelayan dilakukan pemeriksaan yakni inisial AE (27) warga Dusun VII Kampung Hilir Desa Pon; SU (31) warga Dusun VII Kampung Hilir Desa Pon Kecamatan Sei Bamban; HT (30) dan MS (28) keduanya pelayan Warung remang-remang warga Pulo Brayan Kota Medan dan RM (26) warga Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
"Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan pelayan menggunakan obat obatan terlarang (met estesy) lanjutan, sehingga dilakukan tes urine dan diketahui tiga orang yang harus melaporkan diri ke BNNK Sergai untuk konseling dan pembinaan," jelasnya dalam keterangan yang diberikan Minggu, Sabtu (2/2/2020).
Dalam razia itu, turut hadir Camat Sei Bamban, Polsek Firdaus, Danramil Sei Rampah, BNNK Sergai, Dinas Kesehatan Sergai, Satpol PP. Para tamu dan pelayan warung remang-remang dilakukan pemeriksaan identias dan tes urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sergai.
(vhs)