Transaksi Narkoba di Kuburan, Hutasuhut Dibekuk Polisi

Jum'at, 31 Januari 2020 - 12:03 WIB
Transaksi Narkoba di Kuburan, Hutasuhut Dibekuk Polisi
Pelaku dan barang bukti yang disita polisi ketika di Mapolresta Padangsidimpuan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Pardamean Hutasuhut, 28 tahun, warga Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame IV, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, dibekuk polisi ketika hendak transaksi ganja disalah satu kuburan yang ada di wilayah itu, Kamis (30/1/2020).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, satu bungkus plastik warna hitam yang berisikan 248 paket kecil yang berisi ganja seberat 510 gram. Satu bungkus plastik warna putih yang berisi 46 paket kecil yang berisi ganja seberat 95 gram, satu bungkus plastik warna hitam yang berisi ganja dibalut dengan lakban warna kuning seberat 530 gram.

Selanjutnya, polisi juga menyita barang bukti, tujuh belas lembar kertas nasi, 39 lembar kertas nasi yang sudah terpotong potong, 2 buah gunting, 1 buah hekter, 2 anak hekter, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp37 ribu, 16 plastik klip transfaran kosong, satu dompet warna kuning yang berisikan 2 paket kertas nasi yang ganja seberat 5 gram.

Kapolresta Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat, bahwa, akan ada transaksi narkoba disalah satu kuburan. Mendapatkan informasi itu, Satnarkoba Polresta Padangsidimpuan, langsung melakukan penyelidikan.

"Informasi dari masyarakat lahan kuburan itu kerap dijadikan untuk traksaksi narkoba," ujarnya. Saat ini pelaku sudah diamankan si Mapolresta Padangsidimpuan guna dilakukan penyelidikan.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8034 seconds (0.1#10.140)