Siswi SMP Tewas Mengenaskan Usai Disetubuhi Pelatih Pramuka
A
A
A
OKU - Sesosok mayat anak perempuan ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, Jumat (3/4/2020) petang di kawasan hutan dekat lapangan olahraga sekolah di dusun 2 desa Tebing Kampung, Semidang Aji, OKU.
Ternyata, nyawa RN (13) dihabisi AL (19) warga desa Tebing Kampung, yang diduga pelatih pramukanya. Biadabnya, RN sempat disetubuhi AL sebanyak dua kali di waktu bersamaan sebelum AL menghabisi nyawa korban.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto mengatakan, sebelum peristiwa itu terjadi, pada hari Kamis (2/4/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka AL menghubungi RN via chat mesengger facebook.
Tersangka meminta korban untuk datang ke sekolah pada hari Jumat (3/4/2020) jam 09.00 WIB. “Tersangka meminta korban datang sendirian ke sekolah,” jelasnya, kemarin.
Sesuai permintaan tersangka, korban berangkat ke lokasi diantar ayah dan ibunya. Setiba di sekolah, korban langsung menuju ke aula di belakang sekolah.
Tidak lama setelah sampai di aula belakang sekolah, tersangka datang menemui korban kemudian mengajak korban ke lapangan olahraga.
Sampai lokasi yang dituju, tersangka meminta korban berbalik membelakanginya. Pada saat itulah tersangka mengambil kayu di sekitar lokasi. Dan memukul kepala belakang korban sebanyak dua kali. Lalu korban jatuh tersungkur dan pingsan.
Setelah korbannya ambruk, tersangka mengangkat korban dan membawanya ke hutan dekat lapangan olahraga. Di hutan itu, korban diikat dan mata ditutup dengan dasi pramuka korban.
Kaos kaki korban digunakan untuk menyumpal mulut korban. Sementara dua tangan korban diikat dengan tali rafia yang dibawa korban.
Melihat kondisi korbannya tak berkutik, tersangka kemudian membuka baju dan menggerayangi korban. Belum lama aksi mesumnya berlangsung, tiba-tiba korban bergerak dan berusaha memberontak. Sehingga membuat tersangka panik. Lalu tersangka memukul wajah korban hingga lemas kembali.
“Saat itulah tersangka menyetubuhi korban. Setelah selesai, tersangka lalu mengikat leher korban dengan dasi milik korban hingga korban tidak bergerak lagi,” tutur Kapolres.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 340 Subsider pasal 338 KUHP, dengan pasal pembunuham berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan subsider pasal penganiayaan berat sehingga menghilangkan nyawa orang lain," tandasnya.
Ternyata, nyawa RN (13) dihabisi AL (19) warga desa Tebing Kampung, yang diduga pelatih pramukanya. Biadabnya, RN sempat disetubuhi AL sebanyak dua kali di waktu bersamaan sebelum AL menghabisi nyawa korban.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto mengatakan, sebelum peristiwa itu terjadi, pada hari Kamis (2/4/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka AL menghubungi RN via chat mesengger facebook.
Tersangka meminta korban untuk datang ke sekolah pada hari Jumat (3/4/2020) jam 09.00 WIB. “Tersangka meminta korban datang sendirian ke sekolah,” jelasnya, kemarin.
Sesuai permintaan tersangka, korban berangkat ke lokasi diantar ayah dan ibunya. Setiba di sekolah, korban langsung menuju ke aula di belakang sekolah.
Tidak lama setelah sampai di aula belakang sekolah, tersangka datang menemui korban kemudian mengajak korban ke lapangan olahraga.
Sampai lokasi yang dituju, tersangka meminta korban berbalik membelakanginya. Pada saat itulah tersangka mengambil kayu di sekitar lokasi. Dan memukul kepala belakang korban sebanyak dua kali. Lalu korban jatuh tersungkur dan pingsan.
Setelah korbannya ambruk, tersangka mengangkat korban dan membawanya ke hutan dekat lapangan olahraga. Di hutan itu, korban diikat dan mata ditutup dengan dasi pramuka korban.
Kaos kaki korban digunakan untuk menyumpal mulut korban. Sementara dua tangan korban diikat dengan tali rafia yang dibawa korban.
Melihat kondisi korbannya tak berkutik, tersangka kemudian membuka baju dan menggerayangi korban. Belum lama aksi mesumnya berlangsung, tiba-tiba korban bergerak dan berusaha memberontak. Sehingga membuat tersangka panik. Lalu tersangka memukul wajah korban hingga lemas kembali.
“Saat itulah tersangka menyetubuhi korban. Setelah selesai, tersangka lalu mengikat leher korban dengan dasi milik korban hingga korban tidak bergerak lagi,” tutur Kapolres.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 340 Subsider pasal 338 KUHP, dengan pasal pembunuham berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan subsider pasal penganiayaan berat sehingga menghilangkan nyawa orang lain," tandasnya.
(boy)